Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pandemi, Klaim Asuransi Kecelakaan di Sumbar Turun

Kompas.com - 16/12/2021, 11:13 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejak pandemi Covid-19, jumlah klaim asuransi kecelakaan di Sumatera Barat mengalami penurunan.

Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, pada tahun 2019 tercatat jumlah klaim untuk asuransi pelat merah mencapai Rp 62,7 miliar. Kemudian saat pandemi 2020, jumlah klaim asuransi turun menjadi Rp 54,5 miliar.

"Tahun ini hingga November baru mencapai Rp 52,7 miliar," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Agung mengatakan penurunan itu disebabkan pandemi Covid-19 sehingga membuat masyarakat jarang bepergian dengan kendaraan.

Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa

"Selama pandemi kebijakan pemerintah melalukan pembatasan kegiatan masyarakat sehingga jarang keluar rumah dan berkendaraan. Ini memicu menurunnya angka kecelakaan lalu linta dan klaim juga turun," jelas Agung.

Agung mengatakan kendati mengalami penurunan, namun sejak tahun 2017 Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar dua kali lipat dari jumlah santunan sebelumnya tanpa menaikkan iuran wajib dan sumbangan wajib.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa santunan meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Untuk santunan cacat tetap, maksimal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Santunan biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Kemudian ada manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi

Untuk biaya penguburan bagi yang tidak ada ahli waris biaya santunannya dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

"Peningkatan tersebut terjadi karena adanya perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan," kata Agung.

Selain itu, kata Agung, negara menganggap bahwa proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com