KOMPAS.com - Tiga anak perempuan di Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban kasus pedagangan dan eksploitasi anak.
Satu dari tiga korban masih berusia 17 tahun berstatus pelajar. Dua korban lainnya berusia 18 tahun dan 16 tahun, namun tidak bersekolah.
Mereka dijadikan pemandu lagu hingga pekerja seks komersial di tempat-tempat karaoke di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.
Pelaku adalah IJ alias Bella (23), seorang pria yang beperawakan perempuan.
Untuk sekali melayani tamu berhubungan seksual, pelaku memasang tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 1.200.000.
Perbuatan tersebut dilakukan IJ sejak Mei 2021.
Ia ditangkap di tempat kosnya di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan dari hasi pemeriksaan, terungkap ada unsur manipulasi yang dilakukan pelaku.
"Tersangka berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui WhatsApp yang mencari perempuan dibawah umur untuk menemani minum-minuman keras dan berhubungan seks," bebernya.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Mojokerto Hilang Saat Bermain Hujan, Polisi Bantah Isu Penculikan
Kepada para korban, pelaku menjanjikan pekerjaan, uang hingga jaminan tempat tinggal.
"Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, menawari kosmetik, makan, jaminan tempat tinggal," kata Andaru kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Andaru mengatakan pelaku tak memberikan uang dari jasa kencan kepada para korban dengan dalih untuk biaya mengurusi mereka.
"Namun yang ironi, uang itu tidak diberikan kepada para korban. Uang itu dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk ngurusi tempat tinggal mereka, makan mereka, serta kosmetik, perawatan dari para korban," ungkap Andaru.
Baca juga: Kesaksian Guru Saat Atap Sekolah di Mojokerto Ambruk: Terdengar Suara Keras
Ia menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perdagangan manusia dan eksploitasi anak.
IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.