Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Stella Monica yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan

Kompas.com - 16/12/2021, 07:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tangis Stella Monica pecah usai divonis bebas oleh majelis hakim terkait kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Usai mendengarkan vonis, Stella menangis haru sambil menghampiri keluarganya di kursi pengunjung sidang dan berpelukan.

Stella lalu menemui massa pendukungnya di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya dan menaiki mobil komando.

"Terima kasih atas bacaan putusan majelis hakim sebagai pertanda Tuhan telah memberkati kita semua," ujarnya diatas mobil komando.

Stella juga menyebut dirinya hanya rakyat kecil yang selama ini menjadi korban kriminalisasi.

"Saya sebagai rakyat kecil dikriminalisasi," tambahnya.

Baca juga: Tangis Haru Stella Monica Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya

Berawal dari curhat di Instagram

Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan Instagram kita, demi menjaga kesehatan mental.9to5Mac Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan Instagram kita, demi menjaga kesehatan mental.
Kasus Stella bergulir sejak ia mengunggah tangkapan layar di akun Instagramnya pada 27 Desemeber 2019.

Tangkapan layar tersebut berisi percakapan Stela dengan dokter kulit terkait kondisi kulit wajahnya pasca-perawatan di Klinik L.

Melihat kondisi wajah Stella, dalam percakapan tersebut, dokter kulit menyarankan sebuah produk. Unggahan tersebut direspon oleh teman-teman Stela dengan berbagi pengalaman.

Unggahan tersebut ternyata berbuntut panjang.

Baca juga: Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya Divonis Bebas

Pada 21 Januari 2020, Stelah menerima somasi dari pengacara Klinik L'Viors, Surabaya. Ia didesak untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa dengan syarat ditampilkan di setengah halaman.

Permintaan maaf tersebut harus diterbitkan sebanyak tiga kali di media massa.

Karena desakan tersebut memberatkan Stella secara finansial, maka ia mengunggah permintaan maaf kepada klinik tersebut dengan wajah dalam kondisi pacsa-perawatan.

Tak lama, Stela diminta pihak klinik untuk menghapus video tersebut.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Muka Saya Hancur Total

Pada 7 Oktober 2020, Stella dilaporkan klinik kecantikan tersebut ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ia pun menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Konsumen Klinik Kecantikan Jadi Tersangka UU ITE, Curhat di Medsos dan Dituntut 1 Tahun Penjara

Klinik sebut Stela mencemarkan nama baik

Manfaat serum vitamin C termasuk membantu mengatasi kondisi melasma dan hiperpigmentasi pasca-inflamasi.FREEPIK Manfaat serum vitamin C termasuk membantu mengatasi kondisi melasma dan hiperpigmentasi pasca-inflamasi.
Setelah kasus tersebut mencuat, Klinik Kecantikan L'viors Surabaya angkat suara.

Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee mengatakan Stela menjalani perawatan di klinik tersebut pada Februari 2019 dengan kondisi wajah penuh jerawat.

Hingga September 2019, Stella telah menjalani 5 kali perawatan dan menurut Irene, kondisi jerawat Stella sudah membaik.

Stella disebut tak lagi datang ke klinik dan melakukan perawatan di klinik kecantikan lain di Surabaya.

Hingga Desember 2020, pihak klinik mengetahui Stella mengunggah potongan percakapan yang menyudutkan L'Viors soal kondiis wajahnya.

Baca juga: Curhat Hasil Perawatan di Medsos, Mantan Klien Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Muka saya hancur"

Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan Stella Monica membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan Stella Monica membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/102/2021), Stella menjelaskan kondisi wajahnya setelah menjalani perawatan di Klinik LViors Surabaya.

"Kondisi muka saya hancur total," kata dia sambil berlinangan air mata.

Dia mengaku beberapa kali mengeluh kepada dokter di klinik tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan baik.

Hingga akhirnya dia memilih curhat melalui media sosial dan berujung pelaporan ke polisi hingga menyeretnya ke meja hijau.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan lewat Medsos di Surabaya, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Sebagai penyedia layanan jasa, menurut dia, harusnya klinik terbuka menerima kritik dari konsumennya.

"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang ia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dan dijerat dengan UU ITE saat mengutarakan apa yang dialami.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com