Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia pun menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah kasus tersebut mencuat, Klinik Kecantikan L'viors Surabaya angkat suara.
Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee mengatakan Stela menjalani perawatan di klinik tersebut pada Februari 2019 dengan kondisi wajah penuh jerawat.
Hingga September 2019, Stella telah menjalani 5 kali perawatan dan menurut Irene, kondisi jerawat Stella sudah membaik.
Stella disebut tak lagi datang ke klinik dan melakukan perawatan di klinik kecantikan lain di Surabaya.
Hingga Desember 2020, pihak klinik mengetahui Stella mengunggah potongan percakapan yang menyudutkan L'Viors soal kondiis wajahnya.
"Kondisi muka saya hancur total," kata dia sambil berlinangan air mata.
Dia mengaku beberapa kali mengeluh kepada dokter di klinik tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan baik.
Hingga akhirnya dia memilih curhat melalui media sosial dan berujung pelaporan ke polisi hingga menyeretnya ke meja hijau.
Sebagai penyedia layanan jasa, menurut dia, harusnya klinik terbuka menerima kritik dari konsumennya.
"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.
Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang ia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dan dijerat dengan UU ITE saat mengutarakan apa yang dialami.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.