Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Tes Swab Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2021, 20:08 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah masuk dalam tahap sidang penuntutan.

Jaksa meyakini bahwa lima orang terdakwa yang merupakan petinggi dan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumut-Aceh terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kasus Rapid Test Bekas Kualanamu, Begini Cara Mengenali Alat Swab Baru

Dalam persidangan itu, jaksa menuntut eks Manajer Bisnis Sumatera I Kimia Farma Diagnostika Sumut-Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Candi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan empat orang bawahannya, yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sejak 3 Bulan Terakhir, Sekitar 9.000 Orang Diduga Gunakan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Seusai persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Faruok Fahrozy mengatakan bahwa terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pencucian Uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Fahrozy.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kronologi kasus

Surat dakwaan jaksa menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.

Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Regional
Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Regional
Mahasiswi di NTB Tewas Overdosis, Diduga Bunuh Diri karena Hamil di Luar Nikah

Mahasiswi di NTB Tewas Overdosis, Diduga Bunuh Diri karena Hamil di Luar Nikah

Regional
Misteri Kematian Arya Bocah 4 Tahun di Pemalang, Hilang 3 Hari Saat Tidur hingga Ditemukan Tewas di Sungai

Misteri Kematian Arya Bocah 4 Tahun di Pemalang, Hilang 3 Hari Saat Tidur hingga Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Bocah 4 Tahun di Mataram Hilang Terseret Arus Sungai

Bocah 4 Tahun di Mataram Hilang Terseret Arus Sungai

Regional
Kisah Ihsan, Seorang Disabilitas yang Jadi Bos dan Berdayakan Tetangga Sekitar

Kisah Ihsan, Seorang Disabilitas yang Jadi Bos dan Berdayakan Tetangga Sekitar

Regional
Berkunjung ke Ponpes di Situbondo, Mahfud Bicara soal Dukungan Kiai

Berkunjung ke Ponpes di Situbondo, Mahfud Bicara soal Dukungan Kiai

Regional
Bertemu Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Prabowo Dipakaikan Peci Motif Spesial

Bertemu Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Prabowo Dipakaikan Peci Motif Spesial

Regional
Tercatat sebagai Kader Nasdem, Wagub Kepri Malah Masuk Timses Prabowo-Gibran

Tercatat sebagai Kader Nasdem, Wagub Kepri Malah Masuk Timses Prabowo-Gibran

Regional
Calon Pengantin di Palembang Menghilang Sepekan Jelang Akad Nikah, Keluarga Lapor Polisi

Calon Pengantin di Palembang Menghilang Sepekan Jelang Akad Nikah, Keluarga Lapor Polisi

Regional
Kunjungi Tuban, Kaesang Mendapat Titipan Kiswah untuk Presiden Jokowi

Kunjungi Tuban, Kaesang Mendapat Titipan Kiswah untuk Presiden Jokowi

Regional
Ganjar Kunjungi Kamar Bung Karno di Museum Asi Mbojo NTB

Ganjar Kunjungi Kamar Bung Karno di Museum Asi Mbojo NTB

Regional
Ganjar Janjikan Kesetaraan bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Ganjar Janjikan Kesetaraan bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Regional
Dimaki dan Dipukul, Karyawan Indomaret di Kupang Tikam Seorang Pemuda

Dimaki dan Dipukul, Karyawan Indomaret di Kupang Tikam Seorang Pemuda

Regional
7 Kasus Caleg Teseret Kasus Kriminal, Ada Pengguna Narkoba hingga Pelecehan Seksual

7 Kasus Caleg Teseret Kasus Kriminal, Ada Pengguna Narkoba hingga Pelecehan Seksual

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com