Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditawari Pekerjaan hingga Jaminan Tempat Tinggal, 3 Anak Perempuan di Mojokerto Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 15/12/2021, 19:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto, Jawa Timur menangkap IJ alias Bella (23) karena kasus perdagangan dan eksploitasi anak.

IJ alias Bella merupakan seorang laki-laki yang berperawakan perempuan.

Dia ditangkap di tempat kosnya, di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/12/2021) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga menyelamatkan tiga orang yang menjadi korban eksploitasi.

Andaru menyebut, korban masih berstatus anak. Satu dari tiga anak itu masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Dua korban lainnya berusia 18 tahun dan 16 tahun, namun sudah tidak sekolah.

Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap adanya unsur manipulasi yang dilakukan pelaku untuk menjerat para korban.

Andaru menjelaskan, hubungan antara pelaku dan para korban terjalin berkat kepiawaian pelaku yang menjanjikan pekerjaan, uang, hingga jaminan tempat tinggal.

"Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, menawari kosmetik, makan, jaminan tempat tinggal," kata Andaru kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Eksploitasi Korban

Dikatakannya, para korban itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu hingga pekerja seks komersial (PSK). Korban dijajakan di tempat-tempat karaoke di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Untuk sekali melayani tamu berhubungan seksual, pelaku memasang tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 1.200.000.

"Namun yang ironi, uang itu tidak diberikan kepada para korban. Uang itu dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk ngurusi tempat tinggal mereka, makan mereka, serta kosmetik, perawatan dari para korban," ungkap Andaru.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Mojokerto Hilang Saat Bermain Hujan, Polisi Bantah Isu Penculikan

Andaru menjelaskan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur manipulasi, perdagangan manusia maupun perdagangan dan eksploitasi anak.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan polisi dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dianggap telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana perdagangan manusia dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Adapun perbuatan pelaku, dilakukan sejak Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, ā€œRunwayā€ Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, ā€œRunwayā€ Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com