SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Penyegelan tersebut dilakukan karena menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di lokasi pertama, Satpol PP Kota Surabaya mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya.
Baca juga: Surabaya Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Targetkan 227.000 Peserta dalam 2 Pekan
Saat hendak menyegel di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.
Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan.
Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.
Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi.
Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya, untuk melakukan hal yang sama.
Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28 dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi yang belum memiliki izin pendirian tower.
Baca juga: Soal Banjir di Surabaya, Begini Penjelasan Wakil Wali Kota Armuji
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.