Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 1 Orang, Petambak Udang di Lampung Ternyata Cabuli 6 Pelajar, 2 Korban Disodomi

Kompas.com - 15/12/2021, 18:28 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus pencabulan sesama jenis anak di bawah umur di Tulang Bawang memunculkan fakta baru.

Korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AR (48) bertambah menjadi 6 orang. Dua korban di antaranya sudah disodomi paksa oleh tersangka.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Inspektur Satu (Iptu) Poniran mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap saat orangtua salah satu korban melapor ke kepolisian.

Dalam kasus yang dilaporkan itu, korban dicabuli sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

"Kasus ini terjadi sejak korban ini berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran saat dihubungi, Rabu (15/12/2021) sore.

Baca juga: Cabuli Seorang Pelajar Puluhan Kali, Petambak Udang di Tulang Bawang Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka yang berprofesi sebagai petambak udang itu  ditangkap di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat (10/12/2021) kemarin.

Poniran menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui korban pencabulan tersangka bukan hanya korban yang melapor itu saja.

"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," kata Poniran.

Poniran mengaku pihaknya sudah memeriksa enam korban tersebut.

"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR," kata Poniran.

Baca juga: Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedangkan 4 korban lainnya sempat melawan, sehingga hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium oleh tersangka.

"Semua korban ini anak-anak satu kampung dengan tersangka di Kecamatan Rawa Jitu Timur," kata Poniran.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengimingi korban dengan membelikan rokok, makanan, dan uang.

Poniran menambahkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Poniran.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga dicabuli seorang petambak udang selama tiga tahun.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban, A (47), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, melapor ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com