Sedangkan 4 korban lainnya sempat melawan, sehingga hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium oleh tersangka.
"Semua korban ini anak-anak satu kampung dengan tersangka di Kecamatan Rawa Jitu Timur," kata Poniran.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengimingi korban dengan membelikan rokok, makanan, dan uang.
Poniran menambahkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Poniran.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga dicabuli seorang petambak udang selama tiga tahun.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban, A (47), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, melapor ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.