Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2022 Cukai Rokok Naik 12 Persen, KPPBC Purwakarta Perketat Pengawasan

Kompas.com - 15/12/2021, 16:05 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta bakal memperketat pengawasaan seiring kebijakan pemerintah meningkatkan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 12 persen untuk tahun 2022.

"Tentu kita akan tingkatkan (pengawasan) dan perketat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Kusmawan usai pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabean dan cukai, Rabu (15/12/15).

Kusmawan mengatakan naiknya cukai rokok bakal menjadi perhatian petugas bea dan cukai di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi perbuatan orang yang tak bertanggungjawab untuk menjual rokok ilegal.

Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Senilai Rp 154 Juta

Sebab kata dia, jika cukai hasil tembakau naik maka harga rokok ikut naik. Masyarakat bisa saja mencari rokok yang murah.

"Makanya kita kencangkan," ucapnya.

Kusmawan menyebut sejauh ini pihaknya telah optimal melakukan pengawasan.

Selama periode Juli hingga November 2021 pihaknya melakukan 68 kali penindakan atas penibdakan bidang cukai.

Sebanyak 676.200 ribu batang sigaret rokok yang kemudian sebanyak 315.112 batang rokok ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan.

Jumlah itu, kata Kusmawan, lebih sedikit ketimbang sebelumnya. Hal itu diklaim lantaran kesadaran masyarakat telah meningkat.

"Selama ini sudah optimal, sudah menghasilkan namun demikian peningkatan kinerja akan tetap kita evaluasi," ucapnya.

Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Agus Cahyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 miiliter," kata Agus.

Selain Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, pemusnahan dilakukan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik.

Agus menyebut total yang dimusnakan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.

Baca juga: Jelang Kenaikan Cukai Rokok, Simak Rekomendasi Analis Terkait Saham Emiten Tembakau

"Sedang potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan yakni adanya dampak negatif kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu juga potensi munculnya tindak kriminal akibat beredarnya minuman mengandung etil alkohol," ungkap Agus.

Di samping itu juga dilakukan penindakan berupa pengenaan sanksi administrasi beripa denda sebesar Rp 20 juta. Keberhasilan penindakan itu, kata Agus, berkat kerjasama dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com