KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta bakal memperketat pengawasaan seiring kebijakan pemerintah meningkatkan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 12 persen untuk tahun 2022.
"Tentu kita akan tingkatkan (pengawasan) dan perketat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Kusmawan usai pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabean dan cukai, Rabu (15/12/15).
Kusmawan mengatakan naiknya cukai rokok bakal menjadi perhatian petugas bea dan cukai di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi perbuatan orang yang tak bertanggungjawab untuk menjual rokok ilegal.
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Senilai Rp 154 Juta
Sebab kata dia, jika cukai hasil tembakau naik maka harga rokok ikut naik. Masyarakat bisa saja mencari rokok yang murah.
"Makanya kita kencangkan," ucapnya.
Kusmawan menyebut sejauh ini pihaknya telah optimal melakukan pengawasan.
Selama periode Juli hingga November 2021 pihaknya melakukan 68 kali penindakan atas penibdakan bidang cukai.
Sebanyak 676.200 ribu batang sigaret rokok yang kemudian sebanyak 315.112 batang rokok ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan.
Jumlah itu, kata Kusmawan, lebih sedikit ketimbang sebelumnya. Hal itu diklaim lantaran kesadaran masyarakat telah meningkat.
"Selama ini sudah optimal, sudah menghasilkan namun demikian peningkatan kinerja akan tetap kita evaluasi," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.