KOMPAS.com - Vikrensio Alone Bnani (14), siswa SMP asal Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penikaman anggota kelompok silat.
Ia mengalami dua luka tusuk benda tajam. Yang pertama, luka di dada bagian kiri bawah sedalam 5 milimeter.
Kemudian, luka tikam di bagian punggung sedalam 4,5 milimeter dan tembus paru-paru hampir mengenai jantung.
Vikrensio kemudian dirawat di ICU RS Leona sejak 3 Desember 2021 pukul 03.00 Wita. Setelah lima hari di ICU, bocah 14 tahun itu dipindahkan ke ruang inap.
Baca juga: Tikam Siswa SMP hingga Dirawat di RS, 5 Pemuda dari Perguruan Silat Jadi Tersangka
Setelah menjalani perawatan selama 11 hari di RS Leona, kedua orangtua Vikrensio memutuskan untuk memulangkan anaknya ke rumah.
Hal itu ia lakukan karena khawatir dengan biaya perawatan medis yang semakin mahal.
Ayah Vikrensio, Zakharias Bnani, bercerita, keluarga mereka tak memiliki kartu BPJS. Mereka sendiri bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia bercerita, total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 16 juta. Mereka mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemkab TTU sebesar Rp 12 juta.
Baca juga: Khawatir Biaya Membengkak, Bocah SMP Korban Penikaman Keluar dari Rumah Sakit meski Belum Pulih
Sisanya Rp 4 juta, keluarga yang akan membayar.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup besar bagi mereka. Sisa pembayaran pun dilunasi dari hasil pemberian keluarga dan kerabat yang prihatin dengan kondisi mereka.
Menurut Zakharias, kondisi anaknya sudah membaik. Dokter pun menyarankan agar anaknya mengikuti terapi meniup balon sehingga paru-parunya segera pulih.
"Sejak kemarin, dia sudah bisa duduk di atas tempat tidur," kata dia, Selasa (15/12/2021) petang.
Selain itu, setiap tiga hari sekali, mereka harus membawa anaknya kontrol ke rumah sakit.
Baca juga: Tikam Siswa SMP hingga Dirawat di RS, 5 Pemuda dari Perguruan Silat Jadi Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Okteber mengatakan, polisi telah menangkap lima pelaku penikaman bocah SM itu.
Lima pemuda anggota silat tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AJL (22), MB (37), AYT (26), YAPU (23), dan AS (26).
Kejadian itu, kata Fernando, bermula ketika pelaku AJL mengikuti acara pesta di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Baca juga: Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok
Saat pesta berlangsung, AJL dipukul orang tidak dikenal. AJL lalu mengundang beberapa rekannya yang sama-sama dari perguruan silat.
Mereka bersama-sama mencari pelaku pemukulan itu, tetapi tidak ditemukan. Karena kesal, mereka memukul orang yang ditemui di jalan.
Saat itu, AJL dan rekannya melihat Vikrensio melintas.
"Para pelaku laku melampiaskan emosinya terhadap korban. Mereka lalu mengeroyok dan menikam korban hingga tergeletak di tanah," kata Fernando.
Baca juga: Sebelum Rusak 18 Rumah Warga di Gresik, Massa Perguruan Silat Demonstrasi di Kantor Polisi
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, Zakharias Bnani mendatangi Mapolres TTU untuk membuat laporan polisi.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.