MIK rupanya berstatus residivis kasus narkoba.
Anggota legislatif ini pernah dihukum terkait kasus serupa tahun 2012.
“Ya memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012,” ungkap Boy.
Saat itu, MIK terjerat kasus pil koplo atau pil double L.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terjerat Kasus Narkoba, Seluruh Anggota Dewan Diusulkan Tes Urine
Setelah penangkapan, polisi telah menetapkan MIK sebagai tersangka.
MIK juga ditahan di sel Polres Nganjuk.
“Ketiga tersangka ini telah kami lakukan pemeriksaan mendalam, dan kami telah mengumpulkan barang bukti, dan alat bukti yang kami miliki sudah cukup, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka” jelas Boy Jeckson.
Baca juga: Sosialisasikan Aturan Cukai kepada Masyarakat, Ini Tujuan Disperindag Nganjuk
Menindaklanjuti hal tersebut DPP Perindo langsung memberhentikan MIK yang merupakan pengurus sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dia diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan partai.
“Mengingat yang bersangkutan adalah anggota Partai Perindo, maka Partai Perindo mencabut keanggotaannya dengan tidak hormat,” jelas Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pertiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.