Warga yang melihat korban terluka langsung membawanya ke Rumah Sakit Hidayah untuk mendapat perawatan medis.
Sementara, polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi ke TKP dan mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya yang telah membacok korban.
"Dia (AS) dendam dengan korban karena istrinya digangguin," katanya.
Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan sebilah parang.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Firdaus
Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.