PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Palembang, Sumatera Selatan berinisial SR menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri yakni MA (43).
Usai dilaporkan oleh orangtua korban, MA kini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (10/12/2021) di Kecamatan Sukarami.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pencabulan oleh Guru Agama di Depok, Korban 10 Orang Santri
Dikatakan Tri, MA awalnya duduk menonton TV di rumahnya sendirian. Kemudian, MA yang melihat suasana sepi memanfaatkan kondisi itu untuk merayu korban.
"Pelaku memberikan jajanan kepada korban, melihat tidak ada orang pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencabuli SR," kata Tri, Selasa (14/12/2021).
Aksi pencabulan terhadap SR ternyata kembali diulangi oleh MA.
Sehari setelah kejadian, ia pun membelikan jajanan dan membawa korban ke kandang sapi tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Ketika kejadian kedua ini, korban bercerita kepada orangtuanya kemudian pelaku langsung dilaporkan hingga kita tangkap. Motifnya karena menyukai korban," ujar Kasat.
Pelaku mengaku korban tak curiga kepadanya karena mereka tinggal sebelahan.
Saat pagi, orangtua korban selalu keluar rumah. Suasana sepi itulah dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Buruh yang Cabuli Anak Tiri 15 Kali di Aceh Utara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.