Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Simpang Siur, Atalia Duga Lebih dari 12 Orang

Kompas.com - 14/12/2021, 16:45 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wiryawan diduga lebih dari 12 anak.

Hal tersebut terungkap saat awak media menanyakan berapa korban sebenarnya dalam kasus pemerkosaan oleh guru tersebut.

Pasalnya seperti diketahui, berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, korban Herry ada sekitar 12 anak.

Sedang berdasarkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, korban ada 21 anak.

Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan

Menanggapi pertanyaan itu, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya mengatakan bahwa jumlah korban ini memang masih simpang siur, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.

"Jumlah korban, memang ini agak simpang siur tapi kalau dari kami jumlahnya 20 orang, ada satu yang usianya 10 tahun jadi tetap jumlahnya 20, karena yang usia 10 itu setelah dicek bukan korban. 20 pun itu tidak semua korban, 13 di antaranya korban dan 7 saksi," ucapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Selasa (14/12/2021).

Meskipun begitu, katanya, tak menutup kemungkinan korban bisa lebih dari itu

"Tadi Kajati menyampaikan jumlahnya bisa lebih dari itu," ucapnya.

Meskipun begitu, dalam kasus ini, kata Atalia, yang dibutuhkan bukanlah sensasi melainkan solusi.

Ia khawatir dengan mencuatnya kembali kasus ini akan membuat para korban yang sebelumnya pulih, kembali trauma.

Ia pun memastikan kasus ini akan terus berjalan secara hukum, bahkan pihaknya akan terus memantau agar pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

"Kita akan pantau terus agar pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya, kedua bagaimana memastikan para korban mendapatkan pendampingan agar mereka bisa kembali sekolah dan bayi yang dilahirkan oleh korban mendapat pengakuan dari sisi hukum, hak untuk mendapatkan akta," ucapnya.

Baca juga: Soal Kasus Herry Wirawan, Atalia Sebut Tak Perlu Sensasi tapi Solusi

Seperti diketahui, Herry memperkosa 12 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com