Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Herry Wirawan, Atalia Sebut Tak Perlu Sensasi tapi Solusi

Kompas.com - 14/12/2021, 15:07 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya mengatakan, pihaknya tak menutup-nutupi peristiwa pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santriwati. Atalia menyebut bahwa dalam kasus ini yang diperlukan bukan sensasi tapi solusi.

"Konsen kita saat ini tidak perlu sensasi, tapi solusi," tegas Atalia di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Isteri Gubernur Jawa Barat ini pun mengatakan bahwa perisitiwa ini memang sudah berlangsung lama dan semua pihak terkait sudah bekerja keras dalam melakukan penanganan kasus tersebut.

"Tidak mempublikasi bukan berarti menutupi, jadi proses ini sudah lama berlangsung dan semua sudah bekerja keras. Sampai hari ini persidangan sudah berjalan tujuh kali, jadi semua tidak ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Baca juga: Atalia Bantah Tutupi Kasus Herry Wirawan, Ini Alasannya Tak Mengekspos

Atalia khawatir dengan adanya ekspose ini dapat membuat para korban kembali merasakan trauma mendalam atas perisitiwa yang menimpa mereka.

"Jadi, semua sudah berjalan dengan sangat baik dan juga saya sampaikan anak-anak sudah menerima keadaan, tapi ekspose yang sangat luar biasa membuat mereka drop kembali, bahkan kami khawatir sehingga ada mereka yang mencoba mengakses ke korban secara langsung," ucapnya.

"Kita juga khawatir akibat ekspose berlebihan dari media membuat korban lain khawatir dan ketakutan untuk melapor, mari kita berikan rasa aman untuk para korban," tambahnya.

Dikatakan, semua pihak terus memantau kasus ini agar pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya, dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan. Serta mendorong institusi pendidikan menjadi tempat yang ramah bagi anak.

"Kita akan pantau terus agar pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya, kedua bagaimana memastikan para korban mendapatkan pendampingan agar mereka bisa kembali sekolah dan bayi yang dilahirkan oleh korban mendapat pengakuan dari sisi hukum, hak untuk mendapatkan akta," ucapnya.

Sebelumnya Atalia mengungkap, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com