Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Mantan Camat Tengaran Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Semarang

Kompas.com - 14/12/2021, 15:04 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Mantan camat Tengaran, Kabupaten Semarang, Nanang Suswantoro dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang ke kejaksaan.

Laporan dibuat oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang, Wening Tyas Adi Nartani, ke kejaksaan negeri pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, Anggota DPRD Usulkan Hak Angket

Wening mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan terkait pengelolaan Pasar Kembangsari. "Permasalahan ini muncul saat pembahasan di Pansus Pasar Kembangsari. Jadi pihak pengembang dari PT Era Guna tidak dilibatkan dalam proses pemanfaatan pasar," ungkapnya.

Dijelaskan, Pasar Kembangsari dibangun di atas tanah desa oleh PT Era Guna. Namun dalam perjalanannya, PT Era Guna justru tidak dilibatkan.

"Jadi kepala desa dan camat menerbitkan sertifikat yang digunakan para pedagang untuk menempati lokasi berjualan. Harusnya PT Era Guna dilibatkan dalam setiap prosesnya, namun ini malah tidak diajak berembug. Hanya pihak desa dan camat," kata Wening.

Wening mengungkapkan penerbitan sertifikat tersebut dimulai 2006. "Memang tidak serentak, tapi itu sejak 2006. Ada juga yang tahun 2008 dan 2009. Sertifikat-sertifikat itu untuk bukti menempati lahan yang digunakan berjualan," paparnya.

Mengenai potensi kerugian negara, Wening mengungkapkan menjadi tugas penegak hukum untuk melakukan audit.

"Kalau kerugian negara, bukan ranah saya. Mungkin yang ada kerugian desa dan PT Era Guna karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan Pasar Kembangsari," tegasnya.

Wening menyatakan, dia melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang supaya menjadi pelajaran bagi pejabat negara supaya berhati-hati dalam mengambil keputusan, dan tak menyalahgunakan wewenangnya.

"Tidak bisa seenaknya sendiri, semua harus dipertanggungjawabkan. Ini agar juga ada efek jera untuk pejabat lain," terangnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan akan mempelajari laporan yang masuk tersebut. "Hari ini dokumennya baru masuk, jadi kita akan pelajari dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Bupati Jember Faida Bantah Menyalahgunakan Dana APBD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com