JEMBRANA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan dari Pulau Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali akan diperketat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, masyarakat yang akan keluar masuk Bali melalui Gilimanuk harus sudah vaksin dosis lengkap, yakni dosis kedua.
"Harus vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2). Jika tidak, maka tidak diperkenankan menyeberang," kata Juliana saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).
Juliana menjelaskan, syarat vaksinasi dosis lengkap tersebut didasarkan pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 diktum kesatu huruf j.
Di situ disebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya wajib suntik vaksin hingga dosis kedua dan menjalani papid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pintu Masuk Kedatangan Penumpang Internasional Hanya di 5 Bandar Udara
Sementara untuk warga yang belum divaksin, dengan alasan apapun, termasuk dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Juliana mengaku akan berkoordinasi dengan ASDP Ketapang - Gilimanuk untuk melakukan pengawasan selama periode libur Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.