Syaifudin menjelaskan, dosen berinisial DA dilaporkan melakukan pelecehan seksual jenis perilaku melalui dalam pesan teks atau sexting.
sudah ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban dari DA.
Ia menambahkan, kasus ini disebut sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru diungkap para korban dalam beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga: Seorang Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya dengan Kirim Pesan Menggoda
Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L.
Kasus tersebut terungkap setelah pelaku mengungkapkan kasus tersebut di media sosial hingga viral.
Korban mengaku dicium pipi dan keningnya ketika melakukan bimbingan skripsi kepada terduga pelaku.
Korban pun mengaku dibuat trauma dan ketakutan.
Baca juga: Mahasiswa Unri Demo, Minta Dosen Tersangka Pelecehan Diberhentikan
Kasus itu berujung dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasus ini diambil alih Polda Riau.
Sementara itu, terduga pelaku, Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Syafri justru melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya dan akun Instagram @komahi_ur yang menyebarkan video korban tersebut ke Polda Riau.
Tokoh masyarakat Kuantan Singingi ini juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar.
Baca juga: Dosen Unri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dijerat Pasal Berlapis
LA berkenalan dengan korban melalui media sossial.
Ia kemudian mengajak korban bertemu pada Selasa (7/9/2021) siang. Oleh LA, korban dijemput lalu diinapkan di hotel di Balikpapan.
Pelaku sempat mengiming-imingi korban membeli ponsel baru dan mencari kerjaan buat korban.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga. Keluarga korban melanjutkan dengan melapor Polres PPU.
Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk, pada Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Iming-iming Beli Ponsel, Oknum Dosen di Balikpapan Cabuli Siswi SMP 14 Tahun
Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.
Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.
Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.
Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Masriadi, Aji YK Putra, Bagus Supriadi, Rahel Narda Chaterine, Zakarias Demon Daton, Karnia Septia, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Bayu Galih, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.