AMBON, KOMPAS.com - Tiga orang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (13/12/2021).
Pemeriksaan terhadap tiga pimpinan dewan tersebut terkait dengan dugaan kasus penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar. Nilai itu sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020.
Tiga pimpinan yang diperiksa itu yakni Ketua DPRD Elly Toisuta serta dua wakilnya, yakni Rustam Latupono dan Gerarld Mailoa.
Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Rustam Latupono lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan. Dia keluar pada pukul 17.20 WIB atau enam jam menjalani pemeriksaan.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa, Mantan Sekot Ambon Dicecar 25 Pertanyaan soal Dugaan Korupsi di DPRD
Sedangkan Elly dan Gelarld diperiksa hingga pukul 21.00 WIT atau selama sembilan jam.
“Pemeriksaan tiga pimpinan DPRD untuk hari ini sudah selesai. ET dan GM baru saja selesai,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Masing-masing dari ketiga pimpinan dewan itu dicecar dengan 30 pertanyaan seputar adanya dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar.
Saat disinggung soal hasil pemeriksaan ketiga pimpinan dewan itu, Djino memilih bungkam.