JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi menangkap 89 pelaku prostitusi yang melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur.
Kasus itu terungkap selama 19 hari, yakni sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, anak di bawah umur yang terlibat masih berstatus pelajar.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pontianak, Libatkan 5 Anak
“Dari hasil pemeriksaan awal, anak-anak tersebut terlibat dalam kegiatan prostitusi akibat ketidakharmonisan orangtua di rumah. Sedangkan untuk perempuan dewasa, melakukannya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari,” kata Kaswandi saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Kaswandi mengatakan, semua pelaku menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi bertukar pesan.
Dalam aplikasi tersebut, semua proses penawaran harga atau kesepakatan harga dilakukan.
Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Dipacari lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Adapun dari 89 pelaku yang ditangkap ini, sebanyak 67 orang ditangkap oleh Polda Jambi.
Kemudian, 10 orang ditangkap Polresta Jambi.
Berikutnya, 7 dari Polres Muaro Jambi; 1 dari Polres Tanjab Barat; 1 dari Polres Sarolangun; dan 3 dari Polres Kerinci.
Sementara itu, 89 kasus ini termasuk di antara 652 kasus kriminal yang berhasil diungkap Polda Jambi.
Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya
Kasus lainnya berupa premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, dan kepemilikan senjata.
Kasus yang paling banyak adalah peredaran miras sebanyak 335.
Kemudian, parkir liar sebanyak 115 kasus.
Berikutnya, 101 kasus premanisme, pemalakan dan pungli.
Paling sedikit adalah kasus perjudian, yakni sebanyak 12 kasus.
“Beberapa target dan beberapa non-target,” kata Kaswandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.