Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kawal Penambangan Emas Tanpa Izin Ditangkap, Dibayar Rp 2 Juta

Kompas.com - 13/12/2021, 20:47 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Khairina

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Satu anggota Kepolisian Daerah Bengkulu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi Jumat (26/11/2021) lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Setiyono mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani penambangan emas tanpa izin, termasuk terkait penangkapan 1 anggota polisi ini.

“Perannya melakukan pengawalan. Pengakuan sementara pelaku diupah 2 juta rupiah,” katanya, pada Senin (13/12/2021) saat dihubungi via WhatsApp.

Baca juga: Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi soal 24 Tahanan Kabur

Polisi berinisial MM (45) itu berpangkat bripka dan ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sarolangun – Lubuk Linggau, tepat di pos PJR Unit IV, Singkut Jumat (26/11/2021) lalu.

Saat itu MM bersama satu rekannya bernama Irwan (44) yang merupakan warga Bengkulu. Kedua pelaku membawa sekitar 3 kilogram emas hasil PETI.

Mereka menggunakan mobil Pajero sport putih dengan nomor polisi BD 1057 EA.

Selain emas ada pula uang tunai Rp 1,6 miliar yang akan digunakan untuk membeli emas hasil PETI.

Sigit mengatakan, pengiriman mulai dari Sarolangun menuju Bengkulu.

“Jaringan perdagangan ini beroperasi di Sarolangun dan hasilnya dijual ke Bengkulu,” katanya.

Sigit mengatakan akan menindak dari hulu ke hilir.

“Dalam tiga pekan ini kita sudah menyelidiki 4 wilayah yaitu Jambi, Sumbar, Bengkulu dan Jakarta,” katanya.

Baca juga: 4 Daerah di Jambi Tanpa Kasus Aktif Covid-19

Selain MM, ada dua pelaku lagi yaitu Dhedi Pirman (38) yang merupakan warga Sarolangun dan pemodalnya bernama Indra Mulyadi di Jakarta, saat dilakukan pengembangan.

Pelaku lainnya bernama Hendra Giromiko yang memerintahkan MM dan Irwan untuk menjemput emas dari Sarolangun. Hendra menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Rantai penangkapan tak hanya sampai di situ. Pelaku yang menadahnya dan menjual yaitu Arnis Saleh yang merupakan pemilik toko emas asal Kota Padang yang membeli dari Hendra turut diamankan.

Total ada 6 tersangka. Mereka adalah I (44) dan M (45) berhasil diamankan di Pos PJR Singkut, tersangka D (38), tersangka H (40) dari Bengkulu, tersangka I (51) dari Jakarta, dan tersangka A (72) dari Sumatera Barat.

Melalui perdagangan emas ilegal ini, menurut penuturan pelaku, mereka mendapat omzet sebesar Rp 25 miliar sampai 50 miliar dalam sebulan.

Mereka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com