Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kawal Penambangan Emas Tanpa Izin Ditangkap, Dibayar Rp 2 Juta

Kompas.com - 13/12/2021, 20:47 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Khairina

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Satu anggota Kepolisian Daerah Bengkulu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi Jumat (26/11/2021) lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Setiyono mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani penambangan emas tanpa izin, termasuk terkait penangkapan 1 anggota polisi ini.

“Perannya melakukan pengawalan. Pengakuan sementara pelaku diupah 2 juta rupiah,” katanya, pada Senin (13/12/2021) saat dihubungi via WhatsApp.

Baca juga: Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi soal 24 Tahanan Kabur

Polisi berinisial MM (45) itu berpangkat bripka dan ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sarolangun – Lubuk Linggau, tepat di pos PJR Unit IV, Singkut Jumat (26/11/2021) lalu.

Saat itu MM bersama satu rekannya bernama Irwan (44) yang merupakan warga Bengkulu. Kedua pelaku membawa sekitar 3 kilogram emas hasil PETI.

Mereka menggunakan mobil Pajero sport putih dengan nomor polisi BD 1057 EA.

Selain emas ada pula uang tunai Rp 1,6 miliar yang akan digunakan untuk membeli emas hasil PETI.

Sigit mengatakan, pengiriman mulai dari Sarolangun menuju Bengkulu.

“Jaringan perdagangan ini beroperasi di Sarolangun dan hasilnya dijual ke Bengkulu,” katanya.

Sigit mengatakan akan menindak dari hulu ke hilir.

“Dalam tiga pekan ini kita sudah menyelidiki 4 wilayah yaitu Jambi, Sumbar, Bengkulu dan Jakarta,” katanya.

Baca juga: 4 Daerah di Jambi Tanpa Kasus Aktif Covid-19

Selain MM, ada dua pelaku lagi yaitu Dhedi Pirman (38) yang merupakan warga Sarolangun dan pemodalnya bernama Indra Mulyadi di Jakarta, saat dilakukan pengembangan.

Pelaku lainnya bernama Hendra Giromiko yang memerintahkan MM dan Irwan untuk menjemput emas dari Sarolangun. Hendra menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Rantai penangkapan tak hanya sampai di situ. Pelaku yang menadahnya dan menjual yaitu Arnis Saleh yang merupakan pemilik toko emas asal Kota Padang yang membeli dari Hendra turut diamankan.

Total ada 6 tersangka. Mereka adalah I (44) dan M (45) berhasil diamankan di Pos PJR Singkut, tersangka D (38), tersangka H (40) dari Bengkulu, tersangka I (51) dari Jakarta, dan tersangka A (72) dari Sumatera Barat.

Melalui perdagangan emas ilegal ini, menurut penuturan pelaku, mereka mendapat omzet sebesar Rp 25 miliar sampai 50 miliar dalam sebulan.

Mereka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com