JOMBANG, KOMPAS.com - Meski PPKM Level 3 batal diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak meliburkan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada akhir tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, siswa SD dan SMP di Kabupaten Jombang, sedianya memasuki masa libur semester satu pada 27-31 Desember 2021.
Baca juga: Jumlah Lansia di Jombang yang Sudah Mendapat Vaksin Dosis 2 Masih Kurang dari 50 Persen
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan pergerakan masyarakat secara massif saat libur Nataru, Pemkab Jombang menunda liburan semester satu.
Masa libur sekolah semester satu yang semula dijadwalkan pada 27-31 Desember 2021, ditunda menjadi tanggal 3-8 Januari 2022.
"Tidak ada libur sekolah saat masa liburan Nataru. Tanggal 24 Desember 2021, langsung masuk semester 2 tahun pelajaran 2021-2022," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tetapi pihaknya tetap tidak meliburkan sekolah.
Kebijakan itu, lanjut Agus, diharapkan bisa menghindarkan para siswa maupun tenaga pendidik dan kependidikan serta para walid murid, dari potensi penularan Covid-19 selama libur Nataru.
Menurut dia, meski kasus Covid-19 terus melandai, kewaspadaan tetap diperlukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Kebijakan kami semata-mata untuk menyelamatkan anak-anak. Kasus memang terus melandai, tapi kita tetap perlu waspada," ujar Agus.
Ia mengungkapkan, larangan libur sekolah saat Nataru telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Pelukis Asal Jombang Donasikan Hasil Penjualan Lukisan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Sekolah tetap tidak libur pada 25 Desember. Namun, siswa Krsiten dan Katolik diizinkan merayakan Natal.
Agus menambahkan, pembelajaran dengan metode tatap muka (PTM) di sekolah digelar dengan sistem bergilir.
Setiap hari, maksimal 50 persen dari jumlah siswa masuk pada sesi pertama, lalu bergantian 50 persen pada sesi berikutnya.
Selama PTM, kata Agus, protokol kesehatan wajib dijalankan secara ketat di setiap sekolah.
Baca juga: Obyek Wisata di Jombang Boleh Buka Saat Libur Nataru, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipatuhi
Kepala sekolah wajib memastikan seluruh siswa dan guru mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin cuci tangan, serta menjaga jarak.
"Kami selalu menekankan agar protokol kesehatan dijalankan secara disiplin bagi seluruh warga sekolah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.