Polisi lalu melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.
"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.
Luthfi mengatakan, diketahui pelaku bersembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30 WIB.
Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu tersebut.
Baca juga: 50.000 Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Semarang-Batang Saat Puncak Natal dan Tahun Baru
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuh dia.
Penyelundupan sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya saat perayaan pergantian tahun.
"Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.