MANADO, KOMPAS.com - Polres Minahasa, Sulawesi Utara, mengungkap fakta baru terkait seorang pelajar berinisial CLP (13) yang menjadi korban perundungan.
Korban diketahui merupakan warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa.
Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial (medsos). Sebelum viral, kasus ini sudah ditangani penyidik Polres Minahasa.
Baca juga: Viral, Gadis Berusia 13 Tahun Jadi Korban Perundungan, 4 Terduga Pelaku Diamankan
Terkait kasus ini, Polres Minahasa telah mengamankan empat orang perempuan terduga pelaku perundungan tersebut, masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
Keempatnya juga merupakan warga Desa Kembuan. Kini mereka diamankan di Mapolres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, pada 8 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
Laporan tersebut terkait penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban CLP.
Setelah adanya laporan tersebut, Polres Minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat terduga pelaku.
"Kejadian itu terjadi di rumah seorang lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat, sekitar pukul 23.00 Wita," jelasnya.
Lanjut dia, kejadian tersebut bermula saat salah satu terduga pelaku mengajak korban lewat pesan singkat WhatsApp.
Setelah itu, terjadi pertemuan di rumah RM bersama tiga terduga pelaku lain.
"Di situ terjadi pembicaraan diikuti pemukulan dengan tangan sekaligus kaki terhadap korban," terang Tommy saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (13/12/2021).
Tommy mengungkap motif yang membuat empat terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih pelajar. "Motif penganiayaan karena cemburu," ungkapnya.
Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan, salah satu tersangka melakukan penganiyaan terlebih dahulu.
Terduga pelaku pertama melakukan penganiyaan karena diduga korban ada hubungan dengan pacarnya.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional: Mencegah Perundungan di Sekolah Inklusi