MANADO, KOMPAS.com - Polres Minahasa, Sulawesi Utara, mengungkap fakta baru terkait seorang pelajar berinisial CLP (13) yang menjadi korban perundungan.
Korban diketahui merupakan warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa.
Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial (medsos). Sebelum viral, kasus ini sudah ditangani penyidik Polres Minahasa.
Baca juga: Viral, Gadis Berusia 13 Tahun Jadi Korban Perundungan, 4 Terduga Pelaku Diamankan
Terkait kasus ini, Polres Minahasa telah mengamankan empat orang perempuan terduga pelaku perundungan tersebut, masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
Keempatnya juga merupakan warga Desa Kembuan. Kini mereka diamankan di Mapolres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, pada 8 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
Laporan tersebut terkait penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban CLP.
Setelah adanya laporan tersebut, Polres Minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat terduga pelaku.
"Kejadian itu terjadi di rumah seorang lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat, sekitar pukul 23.00 Wita," jelasnya.
Lanjut dia, kejadian tersebut bermula saat salah satu terduga pelaku mengajak korban lewat pesan singkat WhatsApp.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.