Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Klaim Ranjang Covid-19 (2)

Kompas.com - 13/12/2021, 15:06 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NTB, KOMPAS.com- Cerita parau mereka yang merasa dicovidkan, sayup-sayup terdengar di masyarakat, beredar dari mulut ke mulut.

Ketidakpercayaan ini salah satunya memicu aksi pengambilan paksa jenazah diduga terpapar Covid-19 di sejumlah daerah di NTB.

Tidak hanya sekali, aksi ini terjadi berulang kali hingga aparat kepolisian turun tangan dan membangun posko pengamanan di sejumlah rumah sakit rujukan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 Desember 2021

Cerita pasien nomor 1927

Kasus pengambilan paksa seperti pada jenazah S, juga dialami pasien Covid-19 di NTB nomor 1927, M (35), asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

M adalah pasien ke-110 dalam catatan Satgas Covid-19. Ia berpulang pada 27 Juli 2020.

M dibawa pulang menggunakan ambulans, namun proses pemulasaran dan pemakamannya dilakukan tanpa protokol Covid-19.

H, paman M, menuturkan, keluarga memutuskan membuka kantong jenazah agar pemulasaraan dilakukan sesuai syariat Islam.

Alangkah kagetnya ia, karena saat kantong jenazah dibuka, wajah keponakannya terbalut kapas dan lakban, sementara dompet serta handphone masih ada di kantong celana yang telah dibungkus kantung jenazah.

“Apa begitu caranya? Membiarkan jenazah membawa pakaian dan barang-barangnya sebelum dimakamkan. Itulah yang membuat kami tidak percaya pada rumah sakit, kami sakit melihat kenyataan itu,” ungkap H.

Baca juga: Ramai Klaim Ranjang Covid-19 (1)

Sebelum meninggal, M memang sempat melakukan video call dengan keluarga di ruang isolasi.

Handphone yang digunakannya untuk video call itulah yang tertinggal di dalam kantong celananya.

M, menurut data Dinas Kesehatan Provinsi NTB, M merupakan pasien ke-1927.

Ia dilaporkan meninggal pada 27 Juli 2020, dengan keluhan sesak, batuk, mual, dan dicurigai pneumonia.

M juga diketahui mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah. Namun, saat akan cuci darah, Covid merebak.

M lalu dilaporkan terpapar Covid-19 dan meninggal.

Data BPJS Cabang Kota Mataram menyebutkan, biaya penanganan M sebesar Rp 14.752.448 per hari dengan total klaim Rp 30.110.000.

Baca juga: Ini Penjelasan Balai Jalan NTB soal Perusakan Jalan ByPass Mandalika karena Banjir

Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19 Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19

Cerita pasien nomor 17856

OZ (9), warga Desa Kediri, Lombok Barat. Satgas Covid-19 menyatakan OZ meninggal pada 4 Agustus 2021.

OZ meninggal di puncak gelombang kedua wabah Covid-19 di Lombok Barat, termasuk di Kediri.

Sepanjang Juni-Juli 2021 hampir setiap hari ada warga yang terdeteksi Covid-19 dan ada warga yang meninggal dunia karena virus ini.

Ketika itu angka positif Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat sebesar 2.306 kasus, dan 108 orang meninggal dunia.

Angka positif Covid di NTB sendiri pada waktu itu mencapai angka 19.663 kasus dengan 681 kematian.

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Anus, 5 Pengedar Narkoba di NTB Ditangkap, 1 Masih Buron

Paman OZ yang bernama Farid, menuturkan, OZ yang telah lama kesulitan kencing dan tak bisa lagi menahan sakitnya pada 19 Juli 2021.

Dia dibawa ke RSUD Tripat, Lombok Barat, kemudian dirujuk ke RSUP NTB.

Pihak rumah sakit langsung mengambil keputusan akan mengoperasinya.

Sembari menunggu jadwal operasi, keluarga diminta menandatangani surat persetujuan agar putra mereka masuk ruang isolasi.

“Orangtuanya menolak anaknya diisolasi,“ kata Farid.

OZ lalu dibawa pulang. Keluarga berencana menggunakan pengobatan alternatif.

Tengah malam, 20 Juli 2021, OZ pingsan. Ia dibawa ke Puskesmas Kediri lalu dirujuk kembali ke RSUD Tripat Lombok Barat.

Sempat dirawat di ruang IDG, OZ meninggal 21 Juli 2021 dini hari, sebelum mendapatkan perawatan lanjutan.

Menurut sang paman, ada perbedaan tanggal kematian antara versi Satgas Covid-19 dan tanggal kematian sebenarnya.

Menanggapi soal perbedaan tanggal kematian ini, Kepala Puskesmas Kediri, H. Suruji, meminta supervisor Puskesmas Kediri, Farid Zuani, untuk membantu memberikan penjelasan.

Farid membenarkan kematian OZ yang sebenarnya 21 Juli 2021, namun tertulis mundur dua pekan atau 14 hari, menjadi tanggal 4 Agustus 2021.

“Kita sudah minta data itu diubah,” kata Farid. Farid juga menyebutkan, ada kesalahan data soal isolasi.

OZ disebutkan menjalani isolasi selama dua pekan di fasilitas isolasi Puskesmas Kediri, padahal tidak.

Namun menurut Farid, kesalahaan data sebelumnya juga terjadi pada pasien lain asal Desa Montong Are, Kecamatan Kediri.

Tertulis pasien itu masih isoman, padahal telah meninggal. Memang, meski tidak merawat pasien Covid-19, Puskemas Kediri menyediakan tempat untuk isolasi mandiri.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun di Bali Dimulai 15 Desember

Pelaksanaan isolasi mandiri, menurut Suruji, harus dengan sepengetahuan pihak Puskesmas.

Tak ada biaya yang disediakan Puskesmas. Akan tetapi Suruji mengaku kerap diminta menandatangani surat keterangan oleh rumah sakit yang menyatakan pasien tidak memiliki tempat isoman di rumahnya, sehingga harus menjalani isolasi di faskes agar bisa diklaim di BPJS.

“Permintaan seperti itu yang sering datang ke saya,” ujar Suruji.

Suruji mengatakan ia selalu menandatanganinya.

“Karena ini terkait dengan pendapatan mereka (rumah sakit), ya sudah. Toh dalam arti pasien ini selamat, tidak dibebani biaya. Pihak rumah sakit hanya mau sebagai bukti klaim di BPJS, ya sudah tanda tangan saja kita,” katanya.

Suruji menyebutkan, ada dua rumah sakit yang memintanya menadatangani surat klaim itu. Satu rumah sakit milik pemerintah dan satunya lagi swasta.

Pihak BPJS Cabang Mataram membenarkan jika pasien tidak memiliki tempat yang layak untuk isoman, maka isoman bisa dilakukan di fasilitas kesehatan.

“Dan klaim biaya bisa terverifikasi jika ada tanda tangan dari kepala puskesmas atas permintaan dari rumah sakit yang merekomendasikan pasien,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram dr. Putu Gede Wawan Swandayana, Senin (30/11/2021).

Mengenai persoalan kematian OZ, Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan hal itu hanya kesalahan administrasi.

Kata dia, tidak ada kaitannya isoman dengan klaim.

“Ada ribuan data, ada saja kesalahan yang sifatnya administrated, seperti pasiennya masih hidup disebutkan sudah meninggal, tapi tidak ada niat kita sebagai nakes untuk melakukan tindakan itu (mencovidkan pasien),” ujarnya.

Penelusuran lebih jauh mengenai OZ, Kompas.com menemukan tidak ada uang dari BPJS yang keluar karena kesalahan tanggal tersebut.

OZ, pasien ke-17.856, tidak masuk dalam data klaim pembiayaan pasien covid BPJS.

“Kami sudah memeriksa pasien atas nama OZ, tidak ada dalam klaim covid yang diajukan RS Tripat. Tapi apakah karena tidak diajukan atau belum diajukan,” kata Wawan.

Sampai pengajuan terakhir bulan Desember 2021, nama OZ tidak ada dalam daftar.

 

Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19.
Transparansi Biaya Covid-19

Dari sejumlah kasus, pangkal kecurigaan warga soal pasien yang di-covid-kan adalah karena keluarga pasien tidak pernah mengetahui dokumen tertulis mengenai rincian pembiayaan yang dikeluarkan negara untuk mereka, melalui biaya klaim rumah sakit.

Sampai-sampai beredar desas-desus penghasilan dokter di Satgas Covid-19 pendapatannya melonjak lebih dari 100 persen.

Ketua PERSI, dr. Lalu Herman Mahaputra, membantah kabar kenaikan pendapatan itu.

Namun, ia membenarkan jika pasien dan keluarga tidak mendapat rincian biaya yang dikeluarkan.

“Untuk apa? Karena memang tidak berbayar, apa yang akan disampaikan oleh rumah sakit? Klaim biaya pasien langsung ke BPJS,” kata Herman.

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir di Lombok Barat, Gubernur NTB: akibat Tanggul Jebol

Meski demikian, Direktur RSUD Provinsi NTB ini menambahkan, pasien atau keluarga bisa mendapatkan data tersebut. Sebab, data itu merupakan data terbuka.

Dalam penelusuran, data ini bisa saja menjadi masalah lantaran dalam klaim rumah sakit terdapat banyak item.

Antara lain, administrasi pelayanan, akomodasi (termasuk kamar dan pelayanan di IGD, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator.

Kemudian, diagnosis laboraturium dan indikasi medis, obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lainnya sesuai indikasi medis.

Pemerintah menghitung klaim gelondongan. Tarifnya per hari antara Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kekhususan pasien.

Misalnya Rp 15,5 juta jika menggunakan ventilator, Rp 16,5 jika suspek komorbid, Rp 14,5 juta pasien isolasi dengan komorbid dengan ventilator, Rp 10 juta tanpa komorbid, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Tiap pasien bisa dirawat 7 hingga 14 hari.

Pasien yang dirawat 6 jam hingga 2 hari tarif klaimnya akan dibayar 70 persen, 2 hingga 5 hari 89 persen, lebih dari 5 hari 100 persen.

Baca juga: Sudah Digencarkan Sejak 2010, Pariwisata Halal di NTB Masih Digodok

grafik lubang administrasi di ruang isolasi grafik lubang administrasi di ruang isolasi

Untuk pasien meninggal, biaya klaim mencapai 100 persen.

Jumlah waktu perawatan dan data pasien yang meninggal sangat menentukan dalam perhitungan besaran klaim ini.

Dan, penelusuran Kompas.com atas data klaim di BPJS menemukan, ada banyak klaim yang salah data.

Menurut data BPJS Cabang Mataram, sepanjang tahun 2020 total klaim biaya Covid-19 yang diajukan 14 rumah sakit rujukan Covid-19 di NTB sebanyak 682 klaim.

Dari klaim itu, hanya 187 yang layak dibayarkan. Sisanya, 320 kasus dikembalikan dan 165 masih dalam proses verifikasi ulang.

Adapun hingga Juli 2021, tercatat ada 17.271 klaim senilai Rp 880 miliar lebih.

Yang sudah disetujui 12.938 kasus positif Covid-19, dengan total klaim biaya Rp 660 miliar lebih.

Sisanya, 572 kasus masih diverifikasi, dengan nilai klaim Rp 31 miliar lebih; 2069 kasus yang dispute (senilai Rp 106 miliar lebih); 1.787 kasus di-pending (Rp 99 miliar lebih); dan 35 kasus yang kedaluwarsa yang tidak bisa lagi mendapatkan biaya klaim (Rp 106 miliar lebih).

Baca juga: Berawal Saling Tatap, Pemuda Bacok Pelajar hingga Tewas di Lombok Barat

Kasus klaim yang belum dibayarkan itu, menurut data BPJS, banyak di antaranya terjadi akibat kejanggalan data soal hari perawatan.

Kepala BPJS cabang Mataram, Sarman Palipadang, membenarkan soal banyaknya salah klaim soal waktu perawatan.

Namun, dia menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak menemukan kasus klaim fiktif.

“Yang sering ditemukan adalah dispute dan pending terhadap dokumen pasien covid-19 mengenai hari rawat pasien,” katanya.

Sarman mengungkapkan, BPJS banyak menolak klaim biaya Covid-19 dari sejumlah rumah sakit terutama terkait bertambahnya waktu rawat pasien yang telah dinyatakan negatif covid-19.

Berdasarkan aturan, paling lama H+1 setelah PCR negatif, klaim biaya covid-19 dihentikan, akan tetapi ada rumah sakit yang mengajukan klaim perawatan yang lebih panjang.

“Hal ini akan berpengaruh dengan biaya yang akan dikeluarkan negara, mengingat klaim biaya covid-19 dihitung per hari,” kata Sarman.

Salah klaim waktu perawatan itu juga mengular hingga ke pasien isoman di Puskesmas.

Pada kasus OZ, misalnya, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram dr. Putu Gede Wawan Swandayana, membenarkan kasus serupa ini juga banyak terjadi di Puskesmas, untuk biaya isoman.

Banyak klaim RS, baik swasta maupun pemerintah, yang tidak terverifikasi dengan dokumen surat keterangan dari puskesmas untuk mendapatkan biaya kliam isoman tersebut.

“Cukup banyaklah. (Meski) di bawah 50 persen, tapi cukup membuat masalah. Di puskesmas juga ramai. Kami sempat pertanyakan hal ini, terkait SOP menentukan pasien OTG yang melakukan isoman di faskes. Banyak klaim terkait ini yang kami tunda.” kata Wawan, tanpa menyebutkan total klaim yang ditunda tersebut.

Baca juga: 11 Pekerja Migran Masuk Perbatasan Indonesia-Malaysia di Aruk dan Entikong Positif Covid-19

 

Sesuai aturan, untuk klaim yang dispute dan pending, BPJS akan mengembalikan data tersebut ke tim dispute Provinsi NTB untuk dicek kebenaran klaim penjaminan covidnya.

BPJS sendiri, dalam proses verifikasi klaim biaya yang diajukan rumah sakit rujukan covid-19, diawasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Ada pula klaim yang dikembalikan karena kelengkapannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 295.

“Tahun 2020 banyak sekali rumah sakit yang mengajukan klaim tetapi sering pending karena tidak lengkap, tidak ada NIK, paspor dan kitas. Syarat adanya NIK ini untuk diketahui dihapus pada 2021. Yang datanya tak lengkap ini hampir 50 persen lebih,” kata Sarman.

“Ada pula yang tak dilengkapi dokumen pendukung seperti hasil tes PCR dan foto dada,” Sarman menambahkan.

PCR dan foto dada adalah instumen vital untuk menentukan status pasien. Keduanya menjadi penetu pasien masuk ruang isolasi atau tidak.

Keduanya juga menjadi dokumen untuk membuktikan jumlah hari perawatan.

Menurut ketua PERSI, dr. Herman Mahaputra, biasanya rumah sakit akan melengkapi data tersebut, dengan meminta pasien melakukan foto karena sebelumnya lupa dilakukan.

“Cuma untuk hal in ikan sulit kita cari lagi pasiennya, karena sudah pulang,” kata Herman.

Mengenai durasi waktu keluarnya tes PCR, Hamzi membenarkan jika tes PCR ketika itu perlu waktu lama.

Sebab, ujarnya, waktu itu alat PCR hanya ada di RSUP dan RS Unram.

Baca juga: Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Mataram, Camat: Saya Dipaksa Menyetujui

Itu pun kerap bermasalah karena stok reagennya sulit diperoleh.

Namun, kata dia, kemungkinan pada pasien 1381 digunakan metode TCM atau Tes Cepat Molekuler.

“Sudah ada alatnya ketika itu (tahun 2020 atau awal awal covid). Hanya saja catridgenya memang agak lama menunggu dari Kementerian Kesehatan RI. Jadi, jika ada pertanyaan kenapa lebih cepat, jawabannya karena bisa dalam hitungan jam (melalui TCM). Tapi sangat terbatas ketika itu, cartridgenya terbatas,” dia menjelaskan.

Klaim biaya perawatan pasien Covid-19 sendiri, kata Hamzi, tidak bisa sembarangan diajukan oleh rumah sakit.

“Ada tim dispute yang akan mengawasi apakah klaim itu layak atau tidak mendapatkan penganti biaya dari pemerintah pusat,” kata dia.

Demikian laporan Kompas.com menemukan pengawasan klaim Covid-19 mungkin lengkap dan ketat, tetapi terkadang, masih ada lubang di kamar isolasi pasien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com