Sesuai aturan, untuk klaim yang dispute dan pending, BPJS akan mengembalikan data tersebut ke tim dispute Provinsi NTB untuk dicek kebenaran klaim penjaminan covidnya.
BPJS sendiri, dalam proses verifikasi klaim biaya yang diajukan rumah sakit rujukan covid-19, diawasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Ada pula klaim yang dikembalikan karena kelengkapannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 295.
“Tahun 2020 banyak sekali rumah sakit yang mengajukan klaim tetapi sering pending karena tidak lengkap, tidak ada NIK, paspor dan kitas. Syarat adanya NIK ini untuk diketahui dihapus pada 2021. Yang datanya tak lengkap ini hampir 50 persen lebih,” kata Sarman.
“Ada pula yang tak dilengkapi dokumen pendukung seperti hasil tes PCR dan foto dada,” Sarman menambahkan.
PCR dan foto dada adalah instumen vital untuk menentukan status pasien. Keduanya menjadi penetu pasien masuk ruang isolasi atau tidak.
Keduanya juga menjadi dokumen untuk membuktikan jumlah hari perawatan.
Menurut ketua PERSI, dr. Herman Mahaputra, biasanya rumah sakit akan melengkapi data tersebut, dengan meminta pasien melakukan foto karena sebelumnya lupa dilakukan.
“Cuma untuk hal in ikan sulit kita cari lagi pasiennya, karena sudah pulang,” kata Herman.
Mengenai durasi waktu keluarnya tes PCR, Hamzi membenarkan jika tes PCR ketika itu perlu waktu lama.
Sebab, ujarnya, waktu itu alat PCR hanya ada di RSUP dan RS Unram.
Baca juga: Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Mataram, Camat: Saya Dipaksa Menyetujui
Itu pun kerap bermasalah karena stok reagennya sulit diperoleh.
Namun, kata dia, kemungkinan pada pasien 1381 digunakan metode TCM atau Tes Cepat Molekuler.
“Sudah ada alatnya ketika itu (tahun 2020 atau awal awal covid). Hanya saja catridgenya memang agak lama menunggu dari Kementerian Kesehatan RI. Jadi, jika ada pertanyaan kenapa lebih cepat, jawabannya karena bisa dalam hitungan jam (melalui TCM). Tapi sangat terbatas ketika itu, cartridgenya terbatas,” dia menjelaskan.
Klaim biaya perawatan pasien Covid-19 sendiri, kata Hamzi, tidak bisa sembarangan diajukan oleh rumah sakit.
“Ada tim dispute yang akan mengawasi apakah klaim itu layak atau tidak mendapatkan penganti biaya dari pemerintah pusat,” kata dia.
Demikian laporan Kompas.com menemukan pengawasan klaim Covid-19 mungkin lengkap dan ketat, tetapi terkadang, masih ada lubang di kamar isolasi pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.