Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Klaim Ranjang Covid-19 (2)

Kompas.com - 13/12/2021, 15:06 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Transparansi Biaya Covid-19

Dari sejumlah kasus, pangkal kecurigaan warga soal pasien yang di-covid-kan adalah karena keluarga pasien tidak pernah mengetahui dokumen tertulis mengenai rincian pembiayaan yang dikeluarkan negara untuk mereka, melalui biaya klaim rumah sakit.

Sampai-sampai beredar desas-desus penghasilan dokter di Satgas Covid-19 pendapatannya melonjak lebih dari 100 persen.

Ketua PERSI, dr. Lalu Herman Mahaputra, membantah kabar kenaikan pendapatan itu.

Namun, ia membenarkan jika pasien dan keluarga tidak mendapat rincian biaya yang dikeluarkan.

“Untuk apa? Karena memang tidak berbayar, apa yang akan disampaikan oleh rumah sakit? Klaim biaya pasien langsung ke BPJS,” kata Herman.

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir di Lombok Barat, Gubernur NTB: akibat Tanggul Jebol

Meski demikian, Direktur RSUD Provinsi NTB ini menambahkan, pasien atau keluarga bisa mendapatkan data tersebut. Sebab, data itu merupakan data terbuka.

Dalam penelusuran, data ini bisa saja menjadi masalah lantaran dalam klaim rumah sakit terdapat banyak item.

Antara lain, administrasi pelayanan, akomodasi (termasuk kamar dan pelayanan di IGD, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator.

Kemudian, diagnosis laboraturium dan indikasi medis, obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lainnya sesuai indikasi medis.

Pemerintah menghitung klaim gelondongan. Tarifnya per hari antara Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kekhususan pasien.

Misalnya Rp 15,5 juta jika menggunakan ventilator, Rp 16,5 jika suspek komorbid, Rp 14,5 juta pasien isolasi dengan komorbid dengan ventilator, Rp 10 juta tanpa komorbid, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Tiap pasien bisa dirawat 7 hingga 14 hari.

Pasien yang dirawat 6 jam hingga 2 hari tarif klaimnya akan dibayar 70 persen, 2 hingga 5 hari 89 persen, lebih dari 5 hari 100 persen.

Baca juga: Sudah Digencarkan Sejak 2010, Pariwisata Halal di NTB Masih Digodok

grafik lubang administrasi di ruang isolasi grafik lubang administrasi di ruang isolasi

Untuk pasien meninggal, biaya klaim mencapai 100 persen.

Jumlah waktu perawatan dan data pasien yang meninggal sangat menentukan dalam perhitungan besaran klaim ini.

Dan, penelusuran Kompas.com atas data klaim di BPJS menemukan, ada banyak klaim yang salah data.

Menurut data BPJS Cabang Mataram, sepanjang tahun 2020 total klaim biaya Covid-19 yang diajukan 14 rumah sakit rujukan Covid-19 di NTB sebanyak 682 klaim.

Dari klaim itu, hanya 187 yang layak dibayarkan. Sisanya, 320 kasus dikembalikan dan 165 masih dalam proses verifikasi ulang.

Adapun hingga Juli 2021, tercatat ada 17.271 klaim senilai Rp 880 miliar lebih.

Yang sudah disetujui 12.938 kasus positif Covid-19, dengan total klaim biaya Rp 660 miliar lebih.

Sisanya, 572 kasus masih diverifikasi, dengan nilai klaim Rp 31 miliar lebih; 2069 kasus yang dispute (senilai Rp 106 miliar lebih); 1.787 kasus di-pending (Rp 99 miliar lebih); dan 35 kasus yang kedaluwarsa yang tidak bisa lagi mendapatkan biaya klaim (Rp 106 miliar lebih).

Baca juga: Berawal Saling Tatap, Pemuda Bacok Pelajar hingga Tewas di Lombok Barat

Kasus klaim yang belum dibayarkan itu, menurut data BPJS, banyak di antaranya terjadi akibat kejanggalan data soal hari perawatan.

Kepala BPJS cabang Mataram, Sarman Palipadang, membenarkan soal banyaknya salah klaim soal waktu perawatan.

Namun, dia menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak menemukan kasus klaim fiktif.

“Yang sering ditemukan adalah dispute dan pending terhadap dokumen pasien covid-19 mengenai hari rawat pasien,” katanya.

Sarman mengungkapkan, BPJS banyak menolak klaim biaya Covid-19 dari sejumlah rumah sakit terutama terkait bertambahnya waktu rawat pasien yang telah dinyatakan negatif covid-19.

Berdasarkan aturan, paling lama H+1 setelah PCR negatif, klaim biaya covid-19 dihentikan, akan tetapi ada rumah sakit yang mengajukan klaim perawatan yang lebih panjang.

“Hal ini akan berpengaruh dengan biaya yang akan dikeluarkan negara, mengingat klaim biaya covid-19 dihitung per hari,” kata Sarman.

Salah klaim waktu perawatan itu juga mengular hingga ke pasien isoman di Puskesmas.

Pada kasus OZ, misalnya, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram dr. Putu Gede Wawan Swandayana, membenarkan kasus serupa ini juga banyak terjadi di Puskesmas, untuk biaya isoman.

Banyak klaim RS, baik swasta maupun pemerintah, yang tidak terverifikasi dengan dokumen surat keterangan dari puskesmas untuk mendapatkan biaya kliam isoman tersebut.

“Cukup banyaklah. (Meski) di bawah 50 persen, tapi cukup membuat masalah. Di puskesmas juga ramai. Kami sempat pertanyakan hal ini, terkait SOP menentukan pasien OTG yang melakukan isoman di faskes. Banyak klaim terkait ini yang kami tunda.” kata Wawan, tanpa menyebutkan total klaim yang ditunda tersebut.

Baca juga: 11 Pekerja Migran Masuk Perbatasan Indonesia-Malaysia di Aruk dan Entikong Positif Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com