BALI, KOMPAS.com - Polda Bali memastikan tidak akan menerapkan sistem ganjil-genap di tempat wisata selama periode masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengamanan dan kegiatan sosial berupa pemberian sembako dan upaya vaksinasi Covid-19.
"Jika dilihat dari (Surat) Keputusan Menteri Dalam Negeri, memang dari (pembatalan PPKM) level 3 sudah jelas ya, dikembalikan ke wilayah masing-masing. (Kalau di Bali) sepertinya tidak ada (ganjil-genap), kita mau ke kegiatan sosial, vaksinasi, bagi sembako," kata Aria saat dihubungi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun di Bali Dimulai 15 Desember
Jika berkaca pada uji coba ganjil genap saat PPKM Darurat lalu, kata Aria, kebijakan itu gagal diterapkan karena desa adat keberatan dan masyarakat kesulitan mengakses jalur lalu lintas.
Selain itu, juga belum ditemukan kemacetan terdeteksi di Bali.
Pihaknya juga masih menunggu arahan dari Pemprov Bali terkait kebijakan pengamanan Nataru.
"Belum ada perintah, sampai saat ini kaitannya dengan penyekatan, pemberlakuan jam malam, sampai saat ini belum ada, kita masih menunggu," kata dia.
Baca juga: Tempat Wisata di Bondowoso Tetap Buka Saat Libur Nataru, Kafe dan Restoran Tutup
Pihaknya menegaskan bahwa fokus utama dalam operasi pengamanan nantinya adalah sosialisasi protokol kesehatan, vaksinasi Covid-19 dan pembagian sembako.
"Dalam kegiatan operasi khususnya, seperti operasi lilin yang dilakukan oleh Polri bersama instansi terkait, kita laksanakan kegiatan sosial termasuk juga mungkin (imbauan) prokes," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.