KOMPAS.com- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif mencopot empat orang polisi terkait tewasnya seorang tahanan di Polsek Katikutana, wilayah Polres Sumba Barat, NTT.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat ini sudah saya copot," kata Lotharia, Senin (13/12/2021).
Kini empat polisi yang bertugas di Polsek Katikutana tersebut masih menjalani pemeriksaan.
"Saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata dia.
Baca juga: Kapolda NTT Copot 4 Polisi, Buntut Tewasnya Tahanan di Dalam Sel Polsek Katikutana
Kasus ini bermula dari tewasnya seorang tahanan bernama Arkin Anabira alias Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.
Dia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.
Arkin ditangkap oleh polisi pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.
Namun, sehari setelah penangkapan atau pada 9 Desember 2021, Arkin yang merupakan warga Desa Malinjak, Katikutana Selatan, Sumba Tengah ditemukan tewas di sel.
Baca juga: Sehari Usai Ditangkap, Tahanan Polsek Katikutana Tewas di Sel, Polda NTT Turun Tangan
Kapolda NTT menjelaskan, Polda telah menerjunkan tim.
Dia memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT bergabung dengan Polres untuk mengusut kasus ini.
"Kita akan terima kronologi lengkap setelah tim dari Irwasda dan Propam pulang dari Sumba Barat," ujar dia.
Lotharia menegaskan, anggota akan ditindak tegas jika terbukti melakukan kesalahan prosedur.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan secara utuh, apabila anggota itu melakukan pelanggaran standar operasional prosedur atau pelanggaran protap di luar ketentuan pasti akan kita tindak tegas," ujar dia.
Baca juga: Kapolda NTT Kirim Tim Selidiki Tewasnya Tahanan di Sel Polsek Katikutana
Lotharia mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajarannya yang bertugas di NTT.
Dia meminta agar dalam menangani kasus yang terjadi, anggota tidak hanya fokus mengejar pengakuan dari tersangka.
Namun, anggota diminta bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku
"Saya sering sampaikan jangan terlalu mengejar pengakuan tersangka dan opini dari mana pun biar itu sebagai informasi saja," katanya
"Kita tidak boleh melakukan itu seperti hukum rimba. Karena siapa pun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat," lanjut Kapolda.
(KOMPAS.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.