Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa setel pakaian anak, satu tikar anyam serta pakaian pelaku.
"Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara," tegas AKP Made Yoga Mahendra.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini sudah dipaparkan di Mapolres Serdang Bedagai pada Jumat siang namun tidak menghadirkan pelaku karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban sehingga sesuai UU praperadilan anak pihaknya tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.