Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Situasi Kekerasan Seksual Sangat Darurat, Aktivis Minta RUU TPKS Segera Disahkan

Kompas.com - 11/12/2021, 10:37 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Momentum peringatan Hari HAM Internasional, aktivis anti kekerasan seksual melakukan aksi turun ke jalan.

Mereka menuntut pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS dan mengakomodir kerentanan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan.

Di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, peserta aksi yang sebagian besar perempuan ini membawa poster berisi penolakan terhadap kekerasan seksual.

Baca juga: Kekerasan Seksual Online Meningkat, Korbannya Enggan Ambil Langkah Hukum karena Takut Jika Terungkap, Dihakimi Masyarakat

Tulisan dalam poster itu di antaranya "Perempuan Bukan Objek Seksual", "Indonesia Butuh RUU TPKS" dan "Saya Menolak Tindakan Kekerasan Seksual".

Peserta aksi pun secara bergantian melakukan orasi menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah.

Selain itu, aksi juga diisi musikalisasi puisi, menyanyi hingga teatrikal.

Setelah itu, peserta aksi melakukan long march menuju kantor pos di kawasan patung kuda Undip untuk mengirimkan surat dukungan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya Meningkat Selama Pandemi, Rata-rata Menimpa Anak di Bawah Umur

Situasi kekerasan seksual sudah sangat darurat...

Perwakilan Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual, Lenny Ristiyani menegaskan pengesahan RUU TPKS menjadi penantian panjang bagi korban kekerasan seksual.

"Masih ada tiga tahapan penyusunan yang harus dilalui, agar RUU TPKS disahkan. Situasi ini jelas menjadi kekhawatiran masyarakat terutama korban kekerasan seksual. Mengingat saat ini situasi kekerasan seksual sudah sangat darurat," jelas Lenny dalam siaran pers, Jumat (10/12/2021).

Data dari Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual yang tercatat di LRC-KJHAM, tahun 2021 ada 80 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 120 perempuan menjadi korban dan 88 pelaku kekerasan.

"Kasus tertinggi adalah kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban 89 atau 74 persen perempuan," ungkapnya.

Kasus kekerasan seksual: dirangkul, dicolek tanpa persetujuan, gunakan media online hingga diperkosa

Sementara, di LBH Semarang pada tahun 2021 mencatat ada 19 kasus kekerasan seksual dan di antaranya terdapat kasus KBGO.

Lenny menyebut kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak ditemukan di dunia pendidikan seperti sekolah, kampus, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.

"Kasus-kasus yang terjadi di antaranya adalah pelecehan seksual (dicolek-colek tubuhnya, dirangkul tanpa persetujuan, dll), kekerasan seksual yang menggunakan transmisi elektronik atau media online, bahkan sampai diperkosa," ujarnya.

 

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi

Catatan tahunan LBH APIK Semarang, pada tahun 2020 – 2021 menunjukkan angka kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi mencapai 55 kasus.

Sementara dari hasil survei kekerasan seksual oleh BEM UNDIP Semarang, menunjukkan dari 771 responden, 173 atau 22.44 persen menunjukan pernah mengalami/melihat/ mendengar tindakan pelecehan seksual di kampusnya.

Lenny menjelaskan korban kekerasan seksual kerapkali mengalami hambatan dalam mendapatkan keadilan.

"Kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang korbannya dewasa sulit untuk dilaporkan. Korban masih mengalami kesulitan dalam proses pembuktian. Tidak sedikit kasus yang mandeg karena dianggap tidak cukup alat bukti," tuturnya.

Selain itu, layanan bagi korban juga masih belum bisa diakses dengan mudah dan nyaman hingga putusan yang tidak adil bagi korban.

Berangkat dari situasi darurat tersebut, pihaknya melayangkan tuntutan kepada pemerintah.

Desak DPR segera sahkan RUU TPKS

Tuntutan itu antara lain mendesak DPR memastikan RUU TPKS tidak menggantung lama dan proses pembahasan hingga pengesahan harus dilakukan.

Selanjutnya, DPR RI diminta melakukan perbaikan substansi yang mengakomodir kerentanan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan seperti Perempuan dengan HIV/ AIDS, perempuan korban pelacuran paksa, perempuan pedesaan dan perempuan korban di kepulauan.

Lalu DPR RI diminta untuk mengakomodir 5 bentuk Kekerasan seksual, mulai dari Perkosaan, Pemaksaan Aborsi, Pelacuran Paksa, Perbudakan seksual dan Pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual, perlindungan untuk pendamping korban, memperbaiki hukum acara dan system layanan agar semakin berpihak terhadap korban kekerasan seksual.

Mendesak pemerintah untuk menyiapkan Daftar Infentaris Masalah (DIM) yang komprehensif dan mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.

Kemudian mengajak media, masyarakat, keluarga korban dan pendamping untuk terus mendesak DPR RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com