Selain menutup alun-alun, pemerintah juga akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Pertama, seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tidak boleh dilakukan dengan mengundang penonton.
Baca juga: 70.000 Dosis Vaksin Pfizer di DIY Hampir Kedaluwarsa
Kemudian, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selain perayaan natal dan tahun baru harus dibatasi maksimal dengan kapasitas 50 orang.
“Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang,” tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.