Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Milik Peserta Kejurnas Arung Jeram di Way Kanan Dicuri

Kompas.com - 10/12/2021, 14:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pencuri menggondol uang puluhan juta rupiah dari peserta Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Arung Jeram 2021 di Way Kanan, Lampung.

Pencurian itu terjadi di homestay kontingen Jawa Barat pada Selasa (7/12/2021) dini hari.

Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada mengatakan, satu orang pelaku telah ditangkap, yakni RS (24), warga Dusun 6 Mekar Jaya, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit.

Baca juga: 9 Tips Menjaga Tas dan Koper Tidak Rusak atau Dicuri Saat Bepergian

Tempat tinggal kontingen Jawa Barat itu berada di Dusun 6 Mekar Jaya, yang tidak jauh dari lokasi Kejurnas di Sungai Way Besai.

"Ada tiga pelaku yang merupakan satu kelompok. Satu berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Singgih dalam keterangan pers, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kisah Ponidjan, Becak untuk Menyambung Hidup Dicuri, Diganti oleh Polisi yang Iba

Pelaku RS ditangkap tanpa perlawanan di Pekon (desa) Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis kemarin.

Singgih menjelaskan, pembobolan homestay itu baru diketahui korban atas nama Aceng, atlet asal Jawa Barat, pada Selasa, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Tas pinggang merek Eiger yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang," kata Singgih.

Baca juga: Alat Pendeteksi Curah Hujan Hilang Dicuri, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Dari keterangan korban, menurut Singgih, jendela rumah tinggal itu memang sengaja dibuka pada malam hari, agar sirkulasi udara terjaga.

Korban kehilangan sebuah ponsel, uang sebesar Rp 10,2 juta, dan dokumen penting lainnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku RS, dia dan dua orang rekannya memantau homestay tersebut setelah melihat jendela dalam kondisi terbuka.

Melihat tidak ada aktivitas di homestay itu, RS mengambil tas pinggang milik korban.

Sedangkan, dua orang rekannya memantau sekitar lokasi.

Singgih mengatakan, RS saat ini masih di Mapolsek Banjit untuk diproses lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Singgih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com