Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Diputuskan, Pria Ini Sebar Foto dan Video Porno Pacarnya

Kompas.com - 10/12/2021, 13:49 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com– Polisi menangkap penyebar foto dan rekaman video call yang bermuatan pornografi.

Pelaku yang berinisial IG (26) tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, Pedukuhan VI Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari tangannya, polisi menyita beberapa bukti, termasuk handphone miliknya.

“Polisi telah menangkap seorang DPO atas kasus penyebaran foto dan video call asusila,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan singkat, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: 11 Anak Garut Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Didampingi P2TP2A, Kini Tinggal Bersama Orangtua

Jeffry mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian upaya bersama Reserse Mobile Polres Magetan menangani kasusnya. IG juga buronan Polres Magetan.

Semua bermula ketika IG berkenalan dengan korbannya di Facebook.

Dari berkenalan hingga memulai hubungan, IG menggunakan akun yang bukan nama aslinya.

Hubungan mereka semakin intens meski via dunia maya. Mereka sampai saling tukar foto.

Tak lama kemudian korban mengakhiri hubungan tersebut.

Baca juga: Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban

IG kesal dan tidak ingin diputus, lantas menyebarkan foto dan rekaman video bermuatan pornografi milik korban itu ke berbagai platform media sosial.

Foto dan video itu kemudian tersebar di wilayah Jawa Timur.

Korban kemudian keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Magetan pada 3 Desember 2021.

"Karena foto porno dan video call sex tersebar, korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Iptu I Nengah Jeffry.

Baca juga: Ulah Kakek Cabul Terungkap Setelah Orangtua Korban Curiga Anaknya Selalu Pulang Bawa Uang

IG kemudian jadi buron. Polres Magetan bekerja sama dengan Tim Cyber Polri mengungkap kasus ini hingga diketahui pelaku adalah IG yang berada di Panjatan, Kulon Progo.

Polres Kulon Progo membantu menangkap buronan Polres Magetan ini.

Atas perbuatannya, IG dijerat pasal 43 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com