Korban kemudian keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Magetan pada 3 Desember 2021.
"Karena foto porno dan video call sex tersebar, korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Iptu I Nengah Jeffry.
Baca juga: Ulah Kakek Cabul Terungkap Setelah Orangtua Korban Curiga Anaknya Selalu Pulang Bawa Uang
IG kemudian jadi buron. Polres Magetan bekerja sama dengan Tim Cyber Polri mengungkap kasus ini hingga diketahui pelaku adalah IG yang berada di Panjatan, Kulon Progo.
Polres Kulon Progo membantu menangkap buronan Polres Magetan ini.
Atas perbuatannya, IG dijerat pasal 43 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.