Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Mencari Keadilan untuk Adelina Lisao, Buruh Migran yang Tewas Disika Majikan di Malaysia

Kompas.com - 10/12/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Keluarga Adelina: 'Keadilan harus ditegakkan'

Keluarga Adelina di Soe, Timor Tengah Selatan, masih berharap akan ada keadilan bagi Adelina.

"Terombang-ambing tiga tahun, Kami berharap sidang nanti, pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang nyata-nyata telah mengorbankan jiwa orang lain, jiwa sesama," kata Isak La'a, pendamping keluarga Adelina kepada BBC News Indonesia.

Jika sebaliknya, terduga pelaku dibebaskan, Isak menyebut terjadi sebuah diskriminasi dan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM) di Malaysia.

"Adelina itu betul-betul disiksa, dia menderita sakit dan kemudian meninggal. Keluarga sangat menyesal dan menuntut keadilan.

Baca juga: Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati

"Anak mereka pergi mencari berkat untuk keluarga, ternyata harus mengalami peristiwa nahas yang sangat menyedihkan dan memilukan," kata Isak.

Isak mengatakan, ia dan keluarga Adelina menaruh harapan yang besar kepada Pemerintah Indonesia supaya mendesak Malaysia menuntut keadilan bagi Adelina dan mencegah kasus serupa terjadi pada pekerja migran lainnya.

"Mustahil tak ada yang bersalah"

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Anggota parlemen di Bukit Mertajam, Penang, Steven Sim Chee Kong termasuk orang pertama yang melihat Adelina setelah mendapatkan laporan dari timnya.

Ia mengatakan keadilan perlu ditegakkan.

"Malaysia harus memberi contoh. Mustahil bahwa tidak ada yang bersalah yang menyebabkan tragedi seperti itu.

"Saya bersama Adelina di hari terakhir hidupnya, saya melihat sendiri luka di tubuhnya. Bagaimana kita bisa mengatakan tidak ada yang menyebabkan semua itu?" kata Steven kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Warga NTT Gelar 1.000 Lilin untuk TKI Adelina Sau

Steven menambahkan, jika terdakwa ternyata dinyatakan bebas dari jerat sanksi pidana, maka dia menyebut "pemerintah [Malaysia] gagal melindungi kehidupan manusia".

Warga Malaysia juga menyatakan kemarahan ketika pengadilan banding membebaskan majikan Adelina.

Pada 14 Februari 2019, Menteri Sumberdaya M Kulasegaran, menyatakan sangat terkejut dan mengibarkan "perang" melawan perdagangan manusia dan mereka yang dipekerjakan secara paksa.

Baca juga: Joanna, Tenaga Kerja Filipina yang Bernasib seperti TKI Adelina

TPPO hingga penganiayaan dan tidur dengan anjing

Ilustrasi kekerasan fisik dalam rumah tanggafreepik Ilustrasi kekerasan fisik dalam rumah tangga
Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.

Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.

Baca juga: Jenazah TKI Adelina akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja.

Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.

Baca juga: Kronologi Tewasnya TKI Adelina di Malaysia

S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018).The Malay Mail Online/Sayuti Zainudin S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018).
Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.

Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing.

Majikannya dikabarkan tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor dalam rumah mereka.

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan.

Baca juga: Kerja di Malaysia Sejak 2015, Adelina Tak Pernah Komunikasi dengan Keluarga

Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia (kemungkinan pengabaian).

Polisi menangkap Ambika dan ditahan dengan tuntutan Pasal 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidana pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati, sementara putrinya, R Jayavartiny didakwa mempekerjakan Adelina secara ilegal.

"Terjebak di DNAA dan DAA, materi perkara belum digali"

Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar aksi 1.000 lilin di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (19/2/2018).DOKUMENTASI PRIBADI/ASIS Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar aksi 1.000 lilin di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (19/2/2018).
Menurut Konjen Indonesia di Penang, Bambang Suharto, persidangan Ambika belum memasuki subtansi dakwaan pembunuhan.

Belum dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti, pada 18 April 2019, namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang..

Artinya, JPU meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Tetapi, hakim menolak permohonan JPU dan membebaskan terdakwa melalui putusan Discharge Amounting to Acquital (DAA).

Baca juga: Air Mata Keluarga Saat Jenazah TKI Adelina Tiba di Kupang

Pertimbangan hakim adalah JPU tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA. Ditambah, usia terdakwa Ambika yang sudah tua (lebih 60 tahun) dan sakit.

Mendengar putusan itu, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya dan pada 22 September 2020, dan hakim memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com