MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun mengusut dugaan pungli biaya pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Langkah itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dugaan pungutan biaya pemakaman kepada keluarga korban Covid-19.
“Tim reskrim sementara melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Nanti kami informasikan (tindak lanjutnya),” ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021) malam.
Menurut Jury, pungutan yang diminta kepada keluarga korban itu jumlahnya cukup besar bagi masyarakat. Apalagi, banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandmei Covid-19.
Terkait pungutan liar itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun telah angkat bicara. Rumah sakit hanya membebankan biaya sebesar Rp 500.000 untuk pengganti kain kafan.
Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Kabupaten Madiun Diminta Biaya Pemakaman, Disebut untuk Mandikan Jenazah
“Kalau rumah sakit menyatakan tidak ada maka ada sesuatu yang salah,” jelas Jury.
Sebelumnya, RSUD Caruban Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membantah tudingan biaya pemandian jenazah Covid-19 yang mencapai jutaan rupiah.
Salah satu petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD Caruban Kabupaten Madiun, Widarto mengatakan, tidak pernah membebankan biaya pemandian dua jenazah dari Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Rumah sakit milik Pemkab Madiun itu hanya membebankan uang pengganti kain kafan senilai Rp 500.000.