Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Keluarga Pejabat, Pria di Sumsel Larikan Uang Rp 605 Juta Milik Pemborong

Kompas.com - 09/12/2021, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan Mukromin Muosid alias Romi, seorang pria di Sumatera Selatan yang melarikan uang milik pemborong sebesar Rp 605 juta harus berakhir di jeruji penjara.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, usai dilaporkan oleh korbannya yakni Lawalata.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban berhasil diperdaya pelaku lantaran tergiur dengan proyek perbaikan jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp 18 miliar.

Baca juga: 5 Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Tanah

Selain itu, pelaku pun mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono agar membuat korban yakin.

"Tersangka mengaku mendapatkan proyek perawatan jalan di daerah Banyuasin dan di kawasan Kelurahan Sei Buah, Ilir Timur II  Palembang, padahal proyek itu fiktif dan dibuat RAB (Rencana Anggaran Biaya)-nya oleh tersangka sendiri," kata Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk membuat korban lebih percaya, Mukromin sempat membawa Lawalata bertemu dengan Wakil Bupati Banyuasin.

Baca juga: Mengaku Istri Tentara hingga Polisi, Wanita Ini Tipu Sejumlah Orang hingga Rp 750 Juta, Begini Modusnya

Di sanalah korban makin percaya dan berani mentransferkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 605 juta.

"Agar lebih yakin, pelaku lalu membuat RAB sendiri dan diserahkannya ke korban. Sehingga uang itu ditransfer, alasannya untuk Wakil Bupati dan Dinas PU (Pekerjaan Umum)," ujarnya.

Setelah uang ditransfer, rupanya proyek itu tak juga didapatkan oleh korban.

Lawalata yang kesal lalu menanyakan janji proyek yang bakal diberikan oleh Mukromin.

"Setelah cek proyek itu ternyata tidak ada, proyeknya fiktif yang dikarang sendiri oleh tersangka," ungkapnya.

Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan Mukromin untuk membangun rumah.

Sementara, sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

"Pelaku mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin. Pekerjaannya sempat menjadi tukang ojek online, jadi hasil pemeriksaan proyek itu fiktif dan tidak ada dan hanya dikarang sendiri oleh tersangka," ujar Yuliansyah.

Atas perbuatannya, Mukromin terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com