Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Keluarga Pejabat, Pria di Sumsel Larikan Uang Rp 605 Juta Milik Pemborong

Kompas.com - 09/12/2021, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan Mukromin Muosid alias Romi, seorang pria di Sumatera Selatan yang melarikan uang milik pemborong sebesar Rp 605 juta harus berakhir di jeruji penjara.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, usai dilaporkan oleh korbannya yakni Lawalata.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban berhasil diperdaya pelaku lantaran tergiur dengan proyek perbaikan jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp 18 miliar.

Baca juga: 5 Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Tanah

Selain itu, pelaku pun mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono agar membuat korban yakin.

"Tersangka mengaku mendapatkan proyek perawatan jalan di daerah Banyuasin dan di kawasan Kelurahan Sei Buah, Ilir Timur II  Palembang, padahal proyek itu fiktif dan dibuat RAB (Rencana Anggaran Biaya)-nya oleh tersangka sendiri," kata Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk membuat korban lebih percaya, Mukromin sempat membawa Lawalata bertemu dengan Wakil Bupati Banyuasin.

Baca juga: Mengaku Istri Tentara hingga Polisi, Wanita Ini Tipu Sejumlah Orang hingga Rp 750 Juta, Begini Modusnya

Di sanalah korban makin percaya dan berani mentransferkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 605 juta.

"Agar lebih yakin, pelaku lalu membuat RAB sendiri dan diserahkannya ke korban. Sehingga uang itu ditransfer, alasannya untuk Wakil Bupati dan Dinas PU (Pekerjaan Umum)," ujarnya.

Setelah uang ditransfer, rupanya proyek itu tak juga didapatkan oleh korban.

Lawalata yang kesal lalu menanyakan janji proyek yang bakal diberikan oleh Mukromin.

"Setelah cek proyek itu ternyata tidak ada, proyeknya fiktif yang dikarang sendiri oleh tersangka," ungkapnya.

Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan Mukromin untuk membangun rumah.

Sementara, sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

"Pelaku mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin. Pekerjaannya sempat menjadi tukang ojek online, jadi hasil pemeriksaan proyek itu fiktif dan tidak ada dan hanya dikarang sendiri oleh tersangka," ujar Yuliansyah.

Atas perbuatannya, Mukromin terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com