KOMPAS.com - Salah seorang korban pemerkosaan di Bandung, Jawa Barat berteriak histeris dan menutup telinga saat mendengar suara pelaku, HW yang diketahui sebagai guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Kondisi korban diceritakan langsung oleh Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ada 9 Bayi yang Dilahirkan Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung
"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis," tambah Agus
Ia juga bercerita salah satu korban memberanikan diri hadir dalam persidangan. Padahal ia dalam kondisi lemas karena baru melahirkan tiga minggu yang lalu.
Sebagai penegak hukum dan seorang ayah, Agus mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat persidangan.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," kata Agus.
"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban pencabulan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Wali Kota Oded: Pendampingan Harus Ekstra
"Sehingga selama penyidikan itu sudah diwakili oleh LPSK, begitu juga saat proses persidangan juga akan didampingi," ucapnya.
Kasus pemerkosaan oleh guru pondok pesantren tersebut dilimpahkan ke PN Bandung pada 3 November 2021.
Sidang dimulai sejak 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.