Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pungutan Biaya Pemakaman Korban Covid-19 di Madiun, Petugas RSUD Caruban Hanya Bebani Rp 500.000 untuk Ganti Kain Kafan

Kompas.com - 09/12/2021, 18:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - RSUD Caruban Kabupaten Madiun, Jawa Timur membantah adanya tudingan biaya pemandian jenazah Covid-19 yang mencapai jutaan rupiah.

Widarto, salah satu petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD Caruban Kabupaten Madiun mengatakan tidak pernah membebankan biaya pemandian dua jenazah dari Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Madiun, Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta

Rumah sakit milik Pemkab Madiun itu hanya membebankan uang pengganti kain kafan senilai Rp 500.000.

Penjelasan itu sekaligus membantah pernyataan yang disampaikan istri mantan Kades Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Eni Suhartati sebesar satu jutaan rupiah.

Eni saat itu mengurus dua warganya, Sami dan Warsiati yang meninggal akibat Covid-19 di Puskesmas Krebet, Kecamatan Pilangkenceng.

Lantaran puskesmas tidak memiliki tenaga dan fasilitas memandikan jenazah Covid-19, Eni lalu membawa dua jenazah itu ke RSUD Caruban untuk dimandikan.

Namun biaya pemandian jenazah Covid-19 disebut dibebankan kepada keluarga korban, Nyaman dan Wariman.

Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Kabupaten Madiun Diminta Biaya Pemakaman, Disebut untuk Mandikan Jenazah

Menurut Widarto saat jenazah itu dibawa ke rumah sakit disarankan agar ditangani tim di desa untuk pemandian dan pengkafanannya, namun saat itu petugas desa belum siap.

“Kemudian ibu Eni meminta bantuan ke saya. Sebenarnya peraturan di rumah sakit tidak boleh karena bukan tanggung jawab rumah sakit,” kata Widarto.

Widarto mengatakan saat dibawa ke rumah sakit, pihak puskesmas atau keluarga tidak membawa peralatan apapun untuk memandikan dan mengkafani.

Untuk itu ia hanya meminta kain yang digunakan untuk mengkafani dua jenazah itu diganti dengan uang sebesar Rp 500.000 per jenazah.

“Saya sampaikan ke Bu Eni nanti kain kafannya diganti sekitar Rp 500.000. Kalau sampai Rp 1,4 juta tidak. Biaya yang dikeluarkan hanya mengganti kain kafan saja,” ujar Widarto.

Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Kabupaten Madiun Diminta Biaya Pemakaman, Disebut untuk Mandikan Jenazah

 

Sempat hubungi Eni

Widarto sempat menghubungi Eni terkait informasi penarikan biaya pemakaman dari keluarga korban.

Namun dijawab uang yang diberikan warga untuk biaya kain kafan dan penguburan.

Ia menuturkan saat datang membawa jenazah, Eni tidak membawa kain kafan.

Ia membantu memandikan sekaligus mengkafani dua jenazah pasien Covid-19 lantaran pertimbangan kemanusiaan.

“Daripada jenazah itu terlunta-lunta,” ungkap Widarto.

Widarto mengaku tidak ada biaya lain-lain selain hanya mengganti kain kafan.

Menurutnya saat itu ada stok kain kafan di rumah sakit, namun hanya diperuntukkan bagi jenazah yang berasal dari rumah sakit.

“Di belakang ada stok. Kemudian dipakai ya harus ganti lagi. Kalau stok lima dipakai satu maka harus diganti lagi,” ungkap Widarto.

Ia menambahkan seandainya jenazah itu dari rumah sakit maka gratis. Namun lantaran berasal dari luar rumah sakit maka hanya mengganti kain kafan saja.

Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Kabupaten Madiun Diminta Biaya Pemakaman, Disebut untuk Mandikan Jenazah

Dilaporkan ke kejaksaan

Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (Petir) melaporkan dugaan korupsi penarikan uang pemakaman jenazah Covid-19, bagi keluarga korban di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (9/12/2021).

Koordinator Petir, Rizal Simanjuntak menuturkan aduan dugaan korupsi dilaporkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ia menyayangkan lantaran masyarakat yang terdampak Covid-19 banyak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.

“Sangat disayangkan karena masyarakat yang terdampak Covid-19 itu kan ekonomi lemah. Jadi pihak seharusnya membantu,” kata Rizal.

Soal kerugian yang diderita warga, Rizal menyampaikan masih sementara tahap evaluasi terlebih dahulu di kejaksaan.

Dengan demikian, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang nantinya akan mencari barang bukti lain di masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Masyarakat di sini dimintai tambahan anggaran untuk biaya pemakaman Covid-19. Seharusnya pemerintah desa menanggung karena pemerintah daerah sudah menyampaikan agar dana desa untuk penanggulangan covid-19. Apalagi untuk biaya pemakaman jenazah Covid-19,” jelas Rizal

 

Awal mula kasus

Diberitakan sebelumnya, dua keluarga di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman anggota keluarganya yang meninggal akibat Covid-19.

Padahal Pemkab Madiun sudah memberikan kewenangan bagi pemerintah desa menggunakan anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19.

Dua warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Nyaman Wahyudi dan Wariman yang ditemui Kompas.com, Selasa (7/12/2021) mengaku membayar uang hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman keluarganya yang meninggal akibat Covid-19.

Keduanya tidak mengetahui jika pos biaya pemakaman korban Covid-19 yang ditanggung masing-masing pemerintah desa.

Nyaman dan Wariman mengakui biaya pemakaman itu diserahkan kepada istri mantan Kepala Desa Purworejo, Eni Suhartati.

Nyaman menceritakan Sami (70) neneknya meninggal awal Juli 2021.

Setelah dimakamkan ia mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tentang rincian biaya pemakaman neneknya yang meninggal akibat covid-19.

“Ibu lurah menyampaikan desa memberi bantuan sebesar Rp 1.250.000 dan sumbangan pribadi dari bu lurah sebesar Rp 300.000. Sementara kekurangannya sebesar Rp 1.470.000 yang harus dibayar. Saya bayarkan kekurangan biaya pemakaman itu kepada ibu lurah dan saya antar langsung ke rumahnya sekitar 7 hari setelah nenek saya meninggal,” kata Nyaman.

Namun setelah membayar kekurangan biaya pemakaman, Nyaman tidak pernah mendapatkan kuitansi bukti pembayaran biaya pemakaman.

Ia pun juga tidak mendapatkan bukti kuitansi menerima bantuan dana pemakaman dari desa.

Dia tidak mengetahui kalau biaya pemakaman ditanggung dana desa pemerintah desa. Terlebih saat itu keluarganya sedang berduka cita.

Saat itu ia merasa senang karena sudah mendapatkan bantuan dari desa sebesar Rp 1.250.000 dan dari ibu lurah sebesar Rp 300.000.

Namun ia tetap harus membayar kekurangan biaya pemakaman sebesar Rp 1.470.000.

“Kami sebenarnya senang mendapatkan bantuan dari pemerintah desa dan ibu lurah. Tetapi kami tidak tahu kalau ternyata biaya pemakaman korban covid-19 juga ditanggung pemerintah desa,” kata Nyaman didampingi istrinya, Jumiati.

Senada dengan Nyaman, Wariman warga Dusun Krapyak, Desa Purworejo juga mengeluarkan uang untuk biaya pemakaman , Warsiati, istrinya yang meninggal akibat Covid-19 akhir Juli 2021 lalu.

Wariman mengaku uang kekurangan biaya pemakaman itu diserahkan keponakannya bernama Sukirno langsung kepada ibu lurah.

Ia memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Sukirno untuk mengurus biaya pemakaman kepada bu lurah.

“Saya menyuruh keponakan saya untuk mengurus biaya pemakaman. Karena saat itu ibu lurah yang akan mencukupi semuanya. Jadi keponakan saya kasih uang Rp 3 juta,” kata Wariman.

Sukirno, keponakan Wariman menyatakan jumlah uang yang diserahkan kepada ibu lurah untuk biaya pemakaman prokes korban covid-19 sebesar Rp 1.380.000. Sedangkan sisanya dikembalikan kepada Wariman.

“Katanya biaya yang harus dibayar adalah pemandian dan ambulans. Sedangkan biaya peti kotak jenazah itu disumbang dari bu lurah. Kekuranganya saya kasih bu lurah sebesar Rp 1.380.000,” jelas Sukirno.

Sukirno mengatakan, saat memberikan uang tidak ada kuintasi pembayaran yang diberikan ibu lurah.

Dia tidak tahu kalau biaya pemakaman itu ditanggung pemerintah desa. Ia tidak berani berdebat karena saat itu dalam kondisi berduka.

Untuk biaya mandikan jenazah

Sementara itu Eni Suhartati, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler menyatakan uang yang diberikan warga untuk membayar biaya pemandian jenazah di rumah sakit. Pasalnya dua warganya itu meninggal di Puskesmas Krebet-Pilangkenceng.

“Untuk memandikan jenazah saya bawa di Rumah Sakit Caruban karena di puskesmas tidak ada tempat pemandian. Kemudian dibawa ke rumah sakit. Disana bayar biaya administrasi di rumah sakit,” ujar Eni, Rabu (8/12/2021).

Hanya saja ia mengaku lupa menyimpan kuitansi pembayaran biaya administrasi pemandian jenazah warganya yang meninggal Covid-19 di RSUD Caruban. Hanya saja, pembayaran biaya pemandian jenazah selalu ditalanginya dahulu

Menurut Eni, bila warga meninggal akibat Covid-19 di rumah sakit maka tidak dikenakan biaya pemandian jenazah. Dalam kasus ini, dua warga itu meninggalnya di puskesmas.

“Kalau meninggal di puskesmas dikembalikan ke desa. “Sementara di desa tidak memiliki fasilitas memandikan jenazah Covid-19 kemudian kami bawa ke RSUD Caruban,” kata Eni.

Eni menuturkan biaya pemakaman warganya yang meninggal akibat Covid-19 tidak semuanya ditanggung pemerintah desa.

Pemerintah desa hanya membantu uang sesuai kemampuan anggaran desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com