Diberitakan sebelumnya, dua keluarga di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman anggota keluarganya yang meninggal akibat Covid-19.
Padahal Pemkab Madiun sudah memberikan kewenangan bagi pemerintah desa menggunakan anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19.
Dua warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Nyaman Wahyudi dan Wariman yang ditemui Kompas.com, Selasa (7/12/2021) mengaku membayar uang hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman keluarganya yang meninggal akibat Covid-19.
Keduanya tidak mengetahui jika pos biaya pemakaman korban Covid-19 yang ditanggung masing-masing pemerintah desa.
Nyaman dan Wariman mengakui biaya pemakaman itu diserahkan kepada istri mantan Kepala Desa Purworejo, Eni Suhartati.
Nyaman menceritakan Sami (70) neneknya meninggal awal Juli 2021.
Setelah dimakamkan ia mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tentang rincian biaya pemakaman neneknya yang meninggal akibat covid-19.
“Ibu lurah menyampaikan desa memberi bantuan sebesar Rp 1.250.000 dan sumbangan pribadi dari bu lurah sebesar Rp 300.000. Sementara kekurangannya sebesar Rp 1.470.000 yang harus dibayar. Saya bayarkan kekurangan biaya pemakaman itu kepada ibu lurah dan saya antar langsung ke rumahnya sekitar 7 hari setelah nenek saya meninggal,” kata Nyaman.
Namun setelah membayar kekurangan biaya pemakaman, Nyaman tidak pernah mendapatkan kuitansi bukti pembayaran biaya pemakaman.
Ia pun juga tidak mendapatkan bukti kuitansi menerima bantuan dana pemakaman dari desa.
Dia tidak mengetahui kalau biaya pemakaman ditanggung dana desa pemerintah desa. Terlebih saat itu keluarganya sedang berduka cita.
Saat itu ia merasa senang karena sudah mendapatkan bantuan dari desa sebesar Rp 1.250.000 dan dari ibu lurah sebesar Rp 300.000.
Namun ia tetap harus membayar kekurangan biaya pemakaman sebesar Rp 1.470.000.
“Kami sebenarnya senang mendapatkan bantuan dari pemerintah desa dan ibu lurah. Tetapi kami tidak tahu kalau ternyata biaya pemakaman korban covid-19 juga ditanggung pemerintah desa,” kata Nyaman didampingi istrinya, Jumiati.
Senada dengan Nyaman, Wariman warga Dusun Krapyak, Desa Purworejo juga mengeluarkan uang untuk biaya pemakaman , Warsiati, istrinya yang meninggal akibat Covid-19 akhir Juli 2021 lalu.
Wariman mengaku uang kekurangan biaya pemakaman itu diserahkan keponakannya bernama Sukirno langsung kepada ibu lurah.
Ia memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Sukirno untuk mengurus biaya pemakaman kepada bu lurah.
“Saya menyuruh keponakan saya untuk mengurus biaya pemakaman. Karena saat itu ibu lurah yang akan mencukupi semuanya. Jadi keponakan saya kasih uang Rp 3 juta,” kata Wariman.
Sukirno, keponakan Wariman menyatakan jumlah uang yang diserahkan kepada ibu lurah untuk biaya pemakaman prokes korban covid-19 sebesar Rp 1.380.000. Sedangkan sisanya dikembalikan kepada Wariman.
“Katanya biaya yang harus dibayar adalah pemandian dan ambulans. Sedangkan biaya peti kotak jenazah itu disumbang dari bu lurah. Kekuranganya saya kasih bu lurah sebesar Rp 1.380.000,” jelas Sukirno.
Sukirno mengatakan, saat memberikan uang tidak ada kuintasi pembayaran yang diberikan ibu lurah.
Dia tidak tahu kalau biaya pemakaman itu ditanggung pemerintah desa. Ia tidak berani berdebat karena saat itu dalam kondisi berduka.
Sementara itu Eni Suhartati, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler menyatakan uang yang diberikan warga untuk membayar biaya pemandian jenazah di rumah sakit. Pasalnya dua warganya itu meninggal di Puskesmas Krebet-Pilangkenceng.
“Untuk memandikan jenazah saya bawa di Rumah Sakit Caruban karena di puskesmas tidak ada tempat pemandian. Kemudian dibawa ke rumah sakit. Disana bayar biaya administrasi di rumah sakit,” ujar Eni, Rabu (8/12/2021).
Hanya saja ia mengaku lupa menyimpan kuitansi pembayaran biaya administrasi pemandian jenazah warganya yang meninggal Covid-19 di RSUD Caruban. Hanya saja, pembayaran biaya pemandian jenazah selalu ditalanginya dahulu
Menurut Eni, bila warga meninggal akibat Covid-19 di rumah sakit maka tidak dikenakan biaya pemandian jenazah. Dalam kasus ini, dua warga itu meninggalnya di puskesmas.
“Kalau meninggal di puskesmas dikembalikan ke desa. “Sementara di desa tidak memiliki fasilitas memandikan jenazah Covid-19 kemudian kami bawa ke RSUD Caruban,” kata Eni.
Eni menuturkan biaya pemakaman warganya yang meninggal akibat Covid-19 tidak semuanya ditanggung pemerintah desa.
Pemerintah desa hanya membantu uang sesuai kemampuan anggaran desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.