AMBON, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung penuh upaya revitalisasi dan alih fungsi Benteng Nieuw Victoria untuk dikelola pemerintah Kota Ambon.
Saat menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Andika pernah membahas masalah ini dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Jakarta.
Baca juga: Benteng Nieuw Victoria, Saksi Bisu Lahirnya Kota Ambon, Dibangun Tahun 1575
Andika menekankan, Benteng Nieuw Victoria sebaiknya dikelola Pemerintah Kota Ambon demi kepentingan publik.
"Bukan hanya untuk Benteng Victoria, banyak titik di seluruh Indonesia yang kami betul-betul sangat fleksibel karena kami sangat yakini, bahwa titik-titik atau lokasi-lokasi yang kami tempati atau yang kami miliki itu mungkin bisa digunakan untuk kepentingan publik,” kata Andika di Ambon, Kamis (9/12/2021).
Andika sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Ambon dalam alih fungsi Benteng Nieuw Victoria.
Kendala saat ini, kata Andika, upaya alih fungsi Benteng Nieuw Victoria terbentur peraturan Menteri Keuangan terkait aset.
“Saya sudah sepakat ayo monggo, peraturan yang mengikat kami adalah peraturan dari menteri keuangan soal aset,” ujarnya.
Andika mengaku TNI tidak berniat menghambat rencana Pemerintah Kota Ambon untuk alih fungsi pengelolaan Nieuw Victoria.
Ia justru yakin apabila Nieuw Victoria dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon akan dapat membawa manfaat yang jauh lebih besar.
“Saya yakin akan jauh lebih besar apabila dikelola oleh Pemkot Ambon, jadi kami sangat mendukung,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Ambon Alih Fungsi Benteng Neiuw Victoria, Kemendikbud: Sudah di Jalur yang Tepat
Andika menegaskan, prajurit tak keberatan meninggalkan benteng yang saat ini menjadi markas TNI itu.
“Kami intinya pindah ke mana pun okelah tak apalah, tak ada dari kami menghambat, tidak,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.