LAMPUNG, KOMPAS.com - Menjadi juru bahasa isyarat saat pers rilis kepolisian gampang-gampang susah.
Dia harus mengganti kata vulgar menjadi ungkapan yang ramah bagi penyandang tuli.
Danang Prasetyo (23) melirik sekilas ke samping kiri depannya. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri sedang menjabarkan kasus kepada awak media.
Hari itu, Rabu (8/12/2021) Ditkrimum Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak kriminal perampokan kendaraan, atau biasa dikenal pembegalan.
Enam orang ditangkap. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan truk yang dikendarainya. Korban lalu dibuang di perkebunan sawit.
Selama Wadir Ditkrimum menjabarkan urutan kronologi peristiwa, kedua tangan Danang bergerak sedemikian rupa membentuk simbol maupun ungkapan dalam bahasa isyarat.
Beberapa kali Danang berusaha mencerna setiap kalimat yang diucapkan narasumber, lalu sepersekian detik kemudian mengubahnya menjadi bahasa isyarat.
"Bahasa isyarat memang dimaksudkan untuk kawan-kawan disabilitas tuli. Ada sejumlah ungkapan yang terbentuk atas dasar kesepakatan dan kebiasaan," kata Danang, usai ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021) pagi.
Sehingga, beberapa kata yang terucap secara verbal, kata Danang, bisa diganti dengan sebuah ungkapan dalam bahasa isyarat.
Khusus bahasa hukum dalam setiap pers rilis, kata Danang, biasanya memang terdapat kata atau kalimat yang dianggap terlalu vulgar atau terlalu panjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.