Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Melawan Arus Lalu Lintas, Kedok Pengedar Obat Terlarang di Kediri Terbongkar

Kompas.com - 09/12/2021, 16:27 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang pengendara motor berinisial SW (35) di Kota Kediri, Jawa Timur tertangkap tangan membawa ratusan butir pil koplo.

Ulah warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu terungkap setelah SW mengendarai kendaraan dengan melawan arus.

Baca juga: Pria 61 Tahun di Kediri Tega Perkosa Keponakannya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sita 515 butir pil koplo

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Iptu Henry Mudi Waluyo mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari SW mencapai 515 butir pil koplo atau dobel L.

"Dengan rincian terdiri dari 6 bungkus plastik masing-masing berisi 80 butir dan 35 butir pil dobel L dalam bungkus rokok," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Perkara tersebut saat ini bergulir di Satuan Reserse Narkoba.

SW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Baca juga: Pencurian Uang Rp 195 Juta di Kediri Pakai Modus Kempis Ban, Pelaku Sasar Nasabah Bank

Kronologi

Pengungkapan tersebut bermula saat SW dan seorang rekannya mengendarai motor di Jalan Dhoho, Rabu (8/12/2021).

Bukannya mengikuti aturan yang ada, mereka malah memacu kendaraannya melawan arus di jalur satu arah tersebut.

Baca juga: Bandara Kediri Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2023, Ini Spesifikasinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com