Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Perkosa 12 Santriwati Diduga Salahgunakan Wewenang sebagai Pengurus Pesantren

Kompas.com - 09/12/2021, 16:14 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Perkara kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan HW, guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pondok pesantren di Kota Bandung tengah dalam proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep Mulyana mengungkapkan, bahwa HW diduga menggunakan wewenangnya sebagai pengurus dan pengajar di pondok pesantren dalam melakukan aksinya.

"Dia melakukan kapasitasnya sebagai tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," ucap Asep di Kejati Jabar, Bandung, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ridwan Kamil: Pelaku Biadab dan Tidak Bermoral

Asep mengatakan bahwa Kejati Jabar konsen dengan perkara ini.

Ia menilai kasus ini menyangkut kejahatan kemanusiaan dengan menyalahgunakan posisinya selaku guru atau tenaga pendidik.

"Selaku guru, tenaga pendidik, seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, LPSK Duga Adanya Ekploitasi Ekonomi

Kejati Jabar juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan saksi, baik secara materiil maupun immateril.

"Jangan sampai pelaku kita hukum kemudian hak korban terabaikan. Dan kami berkoordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah) untuk mereka yang jadi korban pelaku," ucapnya.

Terjadi sejak 2016

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Aksi bejat yang dilakukan HW itu terjadi sejak 2016 hingga 2021.

Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November 2021.

Baca juga: Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu (8/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com