Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.
Baca juga: Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan Dalam Kelas Saat Jam Istirahat
Pria berinisial MAYH yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam tiga bulan terakhir sejak bulan September lalu.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.