Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Santriwati Diperkosa Guru Pesantren di Bandung, Atalia Terpukul Saat Ingat Orangtua Para Korban

Kompas.com - 09/12/2021, 14:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya prihatin dengan terjadinya kasus 12 santriwati diperkosa guru pesantren di Bandung.

Atalia, sapaan akrab istri Ridwan Kamil, mengaku tak bisa membayangkan perasaan para orangtua para santriwati tersebut.

Atas kejadian itu, Atalia mengimbau para orangtua untuk lebih jeli memilihkan sekolah bagi buah hati mereka.

Baca juga: Belasan Santriwati Korban Perkosaan Oknum Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat

"Bayangkan, orangtua menyekolahkan anaknya dengan harapan anaknya mendapat pendidikan yang baik. Orangtua harus jeli memilih sekolah juga, kalau pesantren tidak boleh ada lintas gender di ruang privat. Karena katanya pelaku punya akses sendiri ke kamar korban. Jadi harus dipantau," jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Bela para korban

Atalia mengaku telah mengetahui kasus guru pesantren itu sejak Mei 2021.
Saat itu Atalia segera menemui keluarga dan para korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.

"Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban. Saat itu ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami," tuturnya.

Baca juga: Atalia Mengaku Tahu Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati sejak Mei, Ini yang Langsung Dilakukan

 

Korban trauma

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru pesantren berinisial HW diduga memperkosa para santriwati. Beberapa korban bahkan sampai hamil.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021. Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 NoVember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar.

Baca juga: Fakta di Balik Video Ibu Muda Korban Pemerkosaan Dimarahi Polisi Saat Melapor, Bantah Paksa Berdamai

Menurut Dodi, terdakwa HW diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com